Mengusung keranda mayat sebagai simbol matinya hati nurani pejabat Koperasi Karyawan PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta, kata kuasa hukum pengunjuk rasa, Indra Sh di lokasi unjuk rasa, Senin (11/8).
Dalam orasinya, pengunjuk rasa melontarkan kata-kata bernada mengejek pengurus koperasi PT Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta yang tidak peduli terhadap nasib karyawan harian lepas.
Pengurus koperasi juga dinilai bertindak diskriminatif terhadap pekerja harian lepas, mengadu domba dan tidak mau mengangkat mereka menjadi karyawan tetap, sehingga menjadi pemicu aksi unjuk rasa.
"Para pengurus koperasi karyawan perusahaan itu sering mengintimidasi pekerja agar tidak melakukan aksi demo, bahkan enggan mengangkat mereka menjadi karyawan tetap, padahal masa kerja sudah lama," ujarnya.
Pengunjuk rasa juga menuding pengurus koperasi perusahaan tersebut merugikan pekerja harian lepas, karena setelah melaksanakan tugas selama tiga tahun diminta mengajukan surat lamaran kembali ke perusahaan itu.
Dengan demikian, katanya, lamanya masa kerja tidak dihitung dan dimulai dari nol tahun sehingga dianggap merugikan mereka, apalagi upah di bawah upah minimum kota (UMK) Bekasi.
"Jika pengurus koperasi tidak segera mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap, maka ratusan pekerja akan melakukan aksi demo di Bundaran Hotel Indonesia dan mendatangi kantor PT Jasa Marga sebagai pengelola jalan tol," kata Indra.
Sementara itu, kuasa hukum PT Jalantol Lingkar Luar Jakarta, Ramses Jp Simamora Sh mengatakan, mereka yang unjuk rasa adalah bekas pekerja perjanjian paruh waktu koperasi karyawan jalan Tol Lingkar Luar Jakarta yang habis masa kerjanya per 30 Juli 2008.
Dengan demikian, ujarnya, ketika perjanjian masa kerja habis, mereka tidak bisa menuntut menjadi karyawan tetap di PT Jalantol lingkar luar Jakarta.
Aksi unjuk rasa itu sempat memacetkan arus lalu-lintas di sekitar ruas jalan lingkar Komsen, kelurahan Jatiasih, Bekasi, namun tidak terjadi tindakan anarkis. (kpl/rif)