< >

KPPU Simpulkan Hak Konsesi Reklame Juanda Diskriminatif

Rabu, 20 Agustus 2008 12:12
Kapanlagi.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan, pengelolaan hak konsesi reklame di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, diskriminatif.

Demikian vonis KPPU yang hasilnya dibacakan majelis KPPU secara bergantian, di Jakarta Selasa (19/08/08), oleh majelis komisi yang menangani perkara itu yaitu Yoyo Arifardhani SH. MM, LLM, Dr Sukarmi dan Prof Dr Ir Ahmad Ramadhan Siregar MS.

Menurut majelis, pelanggaran UU No 5/1999 itu, khususnya pasal 19 huruf d yaitu melakukan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

Dengan demikian, BUMN pengelola bandara itu yakni PT Angkasa Pura I terbukti konsesi pengelolaan reklame di lokasi gerbang tol dan sekitarnya seluas 1.414,23 meter persegi kepada PT Sido Maju Industri Estat tanpa melalui proses tender.

Tindakan PT AP I yang menetapkan batas bawah harga sewa tempat reklame di lokasi gerbang tol dan sekitarnya lebih rendah dari batas bawah harga sewa tempat reklame di lokasi outdoor merupakan bentuk praktik diskriminatif.

Hal itu dapat menghambat persaingan di antara perusahaan pengelola reklame di sekitar Bandara Juanda. Oleh karena itu, lanjut mereka, KPPU memerintahkan kepada PT AP I untuk melakukan negosiasi ulang.

Negosiasi ulang itu mengenai harga sewa tempat reklame di lokasi gerbang tol dan sekitarnya seluas 1.414,23 meter persegi dengan PT Sido Maju Industri Estat untuk sisa jangka waktu hak pengelolaan reklame di lokasi gerbang tol dan sekitarnya. "Terhitung sejak putusan KPPU dibacakan," kata Yoyo.

Ditambahkannya, KPPU memeriksa dan menyusun putusan terhadap kasus konsesi hak pengelolaan papan reklame ini dengan prinsip independensi.

"Tidak memihak pada siapa pun, karena KPPU mengemban amanat pemerintah untuk mewujudkan kepastian berusaha yang sama bagi setiap pelaku usaha," ujar Yoyo. (*/lin)