"Sampai akhir tahun 2007 luas areal hutan yang sudah direklamasi secara permanen mencapai 678,48 hektar (ha) atau 32% dari total luas areal pembukaan lahan," kata Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) NTB, Ir Made Dresta Negara, di Mataram, Jumat.
Ia menjelaskan, areal hutan yang dipinjam pakai oleh PT NNT sampai akhir tahun 2007 seluas 6.417,3 hektar. Namun pembukaan lahan hutan untuk kepentingan aktivitas penambangan itu baru seluas 2.115,31 hektar.
Dari luas areal hutan yang dibuka, baru sebagian yang direklamasi secara permanen, sehingga upaya penanaman keragaman vegetasi hutan dengan tujuan pemulihan kawasan hutan itu masih harus dilakukan secara berkesinambungan.
Reklamasi permanen yang sudah dilakukan dan masih akan terus dilakukan Newmont itu berupa penanaman kembali vegetasi asli dengan cara penyisipan, penyulaman dan pengayaan jenis tanaman klimaks.
"Maksudnya agar terbentuk struktur tegakan dengan keanekaragaman vegetasi yang serupa dengan vegetasi hutan sebelum aktivitas penambangan," ujarnya.
Menurut Dresta, Bapedalda NTB juga terlibat aktif dalam kegiatan pengawasan kelestarian lingkungan di kawasan tambang itu karena aktivitas penambangan yang dilakukan Newmont berpotensi mengubah bentang alam dan merusak lingkungan serta memutus siklus hara.
Bahkan, pada tahun 2007 Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) pernah membuat plot permanen di dua lokasi areal reklamasi PT. NNT masing-masing areal reklamasi tahun 2003 dan 2006.
Plot permanen itu bertujuan untuk memastikan kegiatan reklamasi lahan oleh PT. NNT telah sesuai/taat terhadap dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) yang disetujui.
Tiga dokumen (AMDAL, RKL dan RPL) itu diajukan bersama-sama untuk dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL. Penilaian dilakukan untuk menentukan kelayakan rencana usaha dan/atau kegiatan itu dari aspek lingkungan, sebelum penerbitan izin.
"Diharapkan saat aktivitas tambang berakhir keadaan lahan dan fungsinya dapat pulih mendekati keadaan rona awal," ujar Dresta.
Dia menambahkan, dari pembuatan plot permanen itu, diketahui bahwa Newmont telah melakukan reklamasi permanen yang terbukti dari adanya pohon, tanaman pioner dan tanaman klimaks yang tumbuh subur di areal hutan yang direklamasi itu.
"Karena itu, rekomendasi yang dihasilkan dari plot permanen itu yakni meminta Newmont untuk mempertahankan dan melanjutkan penanaman kembali vegetasi asli agar terwujud struktur tegakan dan keanekaragaman vegetasi yang serupa dengan vegetasi hutan sebelum operasi penambangan," ujarnya. (*/bee)