< >

Pertamina Bantah Peralihan LPG 12 ke 3 Kilo

Jum'at, 29 Agustus 2008 17:12
Kapanlagi.com - PT. Pertamina (Persero) mengungkapkan, sejak kenaikan harga elpiji 12 kg pada pekan lalu, belum ada peralihan konsumen elpiji dari 12 kg ke 3 kg.

"Hingga (Kamis) kemarin sore, konsumsi elpiji 3 kg tidak naik. Kalaupun bergeser, hanya skala kecil," kata Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina Achmad Faisal di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, sampai saat ini, penjualan elpiji 3 kg di wilayah konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg di Jawa dan Sumatera tidak berubah yakni tetap 3.000 ton per hari.

Namun, Pertamina akan melihat perkembangan dalam dua minggu ke depan. "Kalau tidak terjadi pergeseran, maka berarti masyarakat sudah sadar tidak boleh pindah ke 3 kg," katanya.

Sebelumnya, sejumlah kalangan mengkhawatirkan kenaikan harga elpiji 12 kg sejak Senin (25/8) lalu akan mengganggu program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg. Sebab, pengguna elpiji 12 kg akan beramai-ramai beralih ke 3 kg.

Faisal menambahkan, pihaknya juga telah meminta stasiun pengisian bahan bakar gas (SPBBG) mempercepat pengisian kembali tabung elpiji.

Selain itu, sebanyak empat SPBBG yang berlokasi di Bekasi sebanyak dua unit, Purwakarta satu unit, dan satu unit lainnya di Tangerang akan segera beroperasi.

"Kami juga akan buka depot secara nonstop selama 24 jam 7 hari seminggu guna melayani masyarakat," katanya.

Sementara itu, Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Sofyano Zakaria menilai, PT. Pertamina sudah bisa menjalankan distribusi tertutup melalui pemakaian kartu kendali bagi pengguna elpiji 3 kg.

Sebab, Pertamina telah memiliki data yang valid tentang siapa dan jumlah penerima paket program konversi minyak tanah ke elpiji 3 kg.

"Para penerima paket konversi telah pula memiliki kartu pelanggan yang bisa dipakai Pertamina mengendalikan distribusi," katanya.

Ia mengatakan, Pertamina juga bisa membuat ikatan perjanjian dengan pangkalan dan pengecer elpiji 3 kg, sehingga mudah melakukan pengendalian dan pengawasan.

"Sekaligus pula, menghindari spekulasi harga jual eceran elpiji 3 kg yang kini masih dijual di atas harga sebenarnya," katanya.

Sofyano juga menambahkan, pemerintah hanya berwenang menetapkan harga gas yang diproduksi dari usaha hulu dan tidak dari hilir.

Hal tersebut sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 002/PUU-I/2003 tentang Uji formil Materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (*/bee)