Dewan Pengarah Pansus Lumpur DPRD Sidoarjo, Jalaluddin Alham di Sidoarjo, Jumat mengatakan, dalam Perpres No 48/2008 sudah jelas, ganti rugi tiga desa itu mengacu pada Perpres No 14/2007 yang mengatur penyelesaian lumpur oleh Lapindo.
"Bedanya, ganti rugi tiga desa itu ditanggung pemerintah. Sedang korban lumpur terdahulu seperti Siring, Jatirejo, Renokenongo, Porong dan Kedungbendo Kecamatan Tanggulangin dibayar Lapindo," katanya menegaskan.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo itu juga mendesak pemerintah segera mencairkan pembayaran tanah dan bangunan milik warga, karena sudah ada dananya.
Bahkan, ia mengaku saat bertemu dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar, dana untuk ganti rugi korban lumpur tersebut tidak ada masalah dan bisa segera dicairkan.
"Dana untuk ganti rugi korban lumpur Besuki, Pejarakan dan Kedungcangkring sudah tidak ada masalah," kata Antasari yang dikutip Jalal.
Sementara Ali Mursid, warga Besuki mengatakan bahwa warga akan menolak jika harga tanah dan bangunan di bawah harga yang dibayar oleh Lapindo Brantas.
Humas Badan Penanggulangan Lumpur Lapindo (BPLS), Ahmad Zulkarnain, mengatakan, saat ini pihaknya masih konsentrasi terhadap pengukuran dan berkas-berkas warga. Jika sudah selesai, berkas- berkas itu akan diserahkan kepada tim verifikasi.
"Jika berbagai tahapan itu telah dilalui, baru dilakukan pembayaran," tambahnya.
Tak Digantung
Sementara itu BPLS minta pemerintah pusat segera memberikan keputusan yang jelas terkait ganti rugi untuk korban lumpur, khususnya permasalahan yang menyangkut pelunasan ganti rugi 80%.
Keputusan yang dimaksud adalah yang menyangkut hak korban lumpur yang mengharapkan pelunasan 80% atas aset non sertifikat atau Pethok D maupun Letter C milik korban lumpur yang terendam lumpur untuk segera dibayar.
"Saya sudah beberapa kali berkirim surat kepada Menteri Sosial terkait boleh dan tidaknya aset nonsertifikat untuk mendapatkan sisa pembayaran uang muka atau pelunasan 80 persen secara cash," kata Kepala BPLS Mayjen Sunarso, Jumat.
Dalam surat yang dikirimkan kepada Bachtiar Chamsah sebagai dewan pengarah itu, lanjut dia, BPLS meminta kejelasan aset non sertifikat itu.
Ia menegaskan, jika korban lumpur berhak mendapatkan pelunasan secara cash, harus ada keputusan jelas disertai tanda tangan oleh pemberi keputusan. Namun sebaliknya, jika tidak boleh, harus tetap dibumbuhi tanda tangan yang sama.
"Kalau mengambang tidak ada kejelasan, BPLS akan terus disuruh bertanggungjawab. Sebagian warga masih beranggapan BPLS juga bagian dari pemberi ganti rugi. Padahal BPLS hanya sebagai pelaksana menanggulangi luapan lumpur," katanya.
Mantan Kodam Diponegoro itu menambahkan, bila hari ke hari belum ada keputusan, dikhawatirkan akan terjadi gesekan antara BPLS dengan warga yang terus menuntut segera dilunasi yang 80 persen itu.
"Tapi mudah-mudahan segera ada keputusan dan BPLS tetap bisa melakukan penanganan lumpur secara baik," tambahnya. (kpl/rif)