Pernyataan tersebut menanggapi kontroversi yang terjadi di masyarakat tentang adanya Caleg yang cacat fisik setelah menderita stroke, ternyata lolos dalam seleksi kesehatan.
Menurut dia, cacat fisik akibat menderita stroke belum tentu tidak sembuh dari penyakitnya dan menghambat aktivitas otak maupun fisik.
"Seseorang yang cacat akibat stroke bisa dinyatakan sehat kalau yang bersangkutan memang sembuh dari penyakitnya sehingga tidak ada alasan untuk tidak lolos menjadi Caleg," katanya.
Menanggapi banyaknya Caleg yang ditolak tes kesehatannya oleh Komisi pemilihan umum (KPU) karena dilakukan di Puskesmas, dia menyatakan, telah menentukan tiga rumah sakit yang bisa dijadikan rujukan untuk melakukan tes.
Ketiga rumah sakit memiliki fasilitas lengkap yang bisa menjadi rujukan untuk melakukan tes fisik dan tes kesehatan rohani, yaitu Rumah Sakit Ulin, RS Anshari Saleh dan Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.
Untuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) maupun Puskesmas, juga bisa melakukan tes kesehatan untuk pemeriksaan fisik dan fungsi tubuh serta pemeriksaan laboratorium dasar.
Untuk kesehatan rohani, bisa dilakukan oleh dokter umum, tetapi harus sudah memiliki keahlian atau kemampuan untuk melakukan tes kesehatan jiwa.
"Selain dokter jiwa, ada dokter umum yang memang telah terlatih untuk melakukan atau menangani orang yang kena gangguan jiwa sehingga dia layak melakukan tes kejiwaan Caleg," katanya.
Kalau ternyata di Puskesmas maupun RSUD masih dianggap kurang, tes bisa dilaksanakan di rumah sakit yang dirujuk.
Tentang perbedaan biaya tes kesehatan di rumah sakit, seperti RS Anshari Saleh dan RS Ulin, hal itu karena jumlah kegiatan tes setiap rumah sakit berbeda. "Seperti pada RS Anshari Saleh, tes kesehatan mencakup seluruh tes fisik hingga tes rohani atau jiwa, sehingga lebih mahal, dibanding RS Ulin yang hanya meliputi beberapa tes saja," kata Rosihan. (*/roc)