
"Kami ingin bertanya soal nasib harta-harta yang lain," tanya Lelyana karena merasa janggal hanya 8 harta yang dikabulkan, sedangkan diperkirakan harta Bambang - Halimah lebih dari itu.
Mendengar pernyataan itu, Majelis Hakim menjawab, "Anda harus mengajukan gugatan baru." Namun dari pihak Halimah kembali menegaskan bahwa pernyataan tersebut hanyalah sebuah klarifikasi.
Usai persidangan yang berlangsung 20 menit tanpa dihadiri pihak Bambang itu, Lelyana memberikan keterangannya pada sejumlah wartawan. Menurutnya klarifikasi yang diberikan dalam sidang tadi bukan karena pihaknya tidak puas.
Sementara soal apakah Halimah akan mengajukan gugatan baru, Lelyana masih belum bisa memberikan jawaban yang jelas dengan mengatakan, "Kita akan bicarakan dengan klien kami dulu."
Untuk sementara sidang masih juga mengalami penundaan hingga agenda kesimpulan yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 16 September mendatang. (kpl/mai/erl/boo)
Lihat Profil: Halimah Agustina Kamil, Bambang Trihatmodjo