"Sekarang ini ada kecenderungan makanan berlabel halal sudah menjadi keharusan. Makanan halal mempunyai pasar potensial di China, khususnya di Xinjiang, mengingat masyarakat setempat sangat menghendaki setiap makanan ada label halal," kata Atase Perdagangan (Atdag) Beijing Imbang Listiyadi, di Urumqi, ibukota Xinjiang, Selasa.
Hal tersebut dikemukakan di sela-sela penyelenggaraan "2008 Urumqi Fair" yang berlangsung 1-4 September 2008 dan diikuti 12 negara, termasuk Indonesia, di samping sejumlah perusahaan lokal dari berbagai provinsi di China.
Oleh sebab itu, menurutnya, keberadaan badan yang berhak mengeluarkan sertifikasi halal di Indonesia yang diakui internasional sangat penting, agar produk makanan Indonesia bisa masuk ke pasar Xinjiang khususnya dan China umumnya.
Dari hasil pengamatan Atdag Beijing, kecenderungan masyarakat di China, terutama muslim, kecenderungan keharusan mencantumkan label halal pada kemasan makanan sudah merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar lagi.
Sejumlah produk makanan impor yang masuk Xinjiang seperti dari Thailand dan Malaysia misalnya, diwajibkan mencantumkan label halal dalam kemasan agar dapat diterima oleh masyarakat setempat.
"Demikian pula untuk produk makanan dari sejumlah negara Asia lainnya, label halal juga sudah harus dicantumkan tidak peduli apakah produk tersebut diproduksi dari negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam," katanya.
Indonesia sendiri, kata Imbang, sampai kini masih belum memiliki lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal yang sudah diakui internasional, sehingga sejumlah negara yang ingin mencantumkan label halal masih harus melakukan ke Malaysia.
Malaysia sendiri, tambahnya, saat ini sudah memiliki lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikat halal pada produk makanan dan itu sudah banyak dimanfaatkan oleh perusahaan makanan dari berbagai negara, khususnya di Asia.
"Kondisi ini sesungguhnya sangat memprihatinkan mengingat penduduk muslim terbanyak ada di Indonesia. Kalau Indonesia memiliki lembaga yang sudah diakui internasional, maka hal itu adalah peluang tersendiri bagi kita," kata Imbang.
Ia mengakui, di Indonesia memang sudah ada badan yang berhak mengeluarkan sertifikat halal, yakni MUI (Majelis Ulama Indonesia), tapi hal itu belum diakui internasional.
Keberadaan lembaga itu di Indonesia saat ini dinilai sangat mendesak, mengingat tren perdagangan produk makanan halal di pasar internasional cenderung meningkat dan harus bisa dimanfaatkan oleh Indonesia.
"Tren perdagangan produk makanan halal di dunia setiap tahun cenderung meningkat dan hal itu perlu ditanggapi secara serius, antara lain dengan dimilikinya badan yang berhak mengeluarkan sertifikat halal yang diakui internasional di Indonesia," katanya. (kpl/rif)