< >

BLT Bersyarat Segera Direalisasikan

Kamis, 04 September 2008 06:34
Kapanlagi.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersyarat yang dikemas dalam Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2008 untuk warga miskin di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) segera terealisasi.

"Petugas Pos Indonesia Kantor Pos Bima sudah mempersiapkan loket khusus untuk kucuran BLT bersyarat itu," kata Kepala Kantor PT Pos Indonesia Kantor Pos Mataram, Sanggar Bawono, BP, di Mataram, Rabu (3/9).

Bawono merupakan koordinator para pimpinan Kantor Pos yang menyebar di tiga lokasi dalam wilayah NTB, sehingga ikut memantau perkembangan PKH di Pulau Sumbawa itu.

Wilayah pelayanan Kantor Pos Mataram mencakup Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Tengah. Kantor Pos Lombok Timur khusus untuk Lombok Timur dan Kantor Pos Bima melayani Kota dan Kabupaten Bima, Dompu dan Kabupaten Sumbawa serta Sumbawa Barat.

Ia mengatakan, BLT bersyarat atau PKH itu diluncurkan Departemen Sosial (Depsos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia (Posindo) sejak tahun 2007 dan akan berlanjut hingga enam tahun ke depan.

Khusus peluncuran PKH di tahun 2008 lebih dikhususkan untuk daerah pasca-bencana seperti Dompu dan Bima untuk wilayah NTB.

Sebanyak 5.000 Kepala Keluarga (KK) warga NTB yang mendiami kawasan rawan bencana di Kabupaten Dompu dan Bima, mendapat BLT bersyarat itu.

"Sesuai dengan jadwal, kucuran BLT bersyarat tahun 2008 itu mulai bulan ini dan BPS sedang mempersiapkan data rumah tangga sasaran penerima manfaat PKH itu agar dapat segera terealisasi," ujar Bawono.

PKH merupakan bagian dari program percepatan penanggulangan kemiskinan melalui penyaluran bantuan tunai bersyarat atau Conditional Cash Transfers (CCT).

Program pengentasan kemiskinan itu berada dalam pengawasan Direktorat Jaminan Kesejahteraan Sosial, Ditjen Bantuan dan Jaminan Sosial (Banjamsos) Departemen Sosial.

Penerima bantuan tunai bersyarat itu merupakan Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) yang memiliki anggota keluarga yang terdiri atas anak usia 0-15 tahun dan/atau ibu hamil/menyusui dan telah ditetapkan sebagai peserta PKH serta wajib mengikuti ketentuan yang diatur dalam program tersebut.

Nilai bantuan tunai bersyarat itu bervariasi tergantung pada kondisi keluarga dan diarahkan untuk peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan. Bantuan harus diterima oleh ibu atau wanita dewasa yang mengurus anak pada rumah tangga yang bersangkutan (nenek, tante/bibi atau kakak perempuan).

Kepesertaan PKH tidak menutup keikutsertaan RTSM penerima pada program-program lain seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin (Askeskin) dan beras untuk keluarga miskin (raskin).

Dalam skenario bantuan PKH, rata-rata bantuan setiap RTSM mencapai Rp1,39 juta/tahun, terdiri atas bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun, bantuan untuk RTSM yang memiliki anak usia di bawah enam tahun sebesar Rp800 ribu/tahun, ibu hamil/menyusui sebesar Rp800/tahun, anak usia SD/MI sebesar Rp400 ribu dan anak usia SMP/MTs sebesar Rp800 ribu/tahun.

Dengan demikian, bantuan tunai bersyarat itu minimal Rp600 ribu/tahun (bantuan tetap dan memiliki anak usia SD/MI) bagi setiap RTSM dan maksimal Rp2,2 juta/tahun bagi RTSM yang memiliki ibu hamil/menyusui, anak usia SD/MI dan usia SMP/MTs, selain bantuan tetap sebesar Rp200 ribu/tahun.  (kpl/rif)