"Dari sejumlah kasus perdagangan harimau yang berhasil diungkap di Sumut, memang belum satupun yang disidangkan," ujar Kepala BKSDA Sumut, Djati Witjaksono Hadi, di Medan, Kamis.
Menurut dia, seperti sejumlah kasus perdagangan harimau yang diungkap pada tahun ini masih dalam proses penyidikan dan melengkapi berkas untuk diserahkan ke kejaksaan.
"Untuk kasus yang di Namorambe telah lengkap P21 dan telah diserahkan ke kejaksaan, sedangkan kasus yang di Karo menurut informasi kasusnya sudah lengkap, tapi kita akan cek lagi dan kasus yang di Pancur Batu masih dilakukan penyidikan oleh BKSDA," jelas dia.
Sementara itu hingga Agustus 2008 sebanyak empat kasus perdagangan Harimau Sumatera dan potongan tubuhnya berhasil diungkap oleh jajaran BKSDA Sumut dan pihak kepolisian.
Di antaranya pada bulan April BKSDA Sumut menyita dua ekor Harimau Sumatera dari Taman Rekreasi Pantai Sungai Bingei, Binjai, kemudian bulan Mei Polsek Tiga Binanga, Kabupaten Karo menyita dan menggagalkan perdagangan kulit seekor harimau berikut menangkap seorang yang diduga pelaku.
Lalu pada Juni dua ekor harimau yang sudah mati berhasil digagalkan dari upaya penjualan di Namorambe, Kabupaten Deli Serdang dan menangkap dua orang yang diduga pelaku dan pada Agustus lalu BKSDA menyita bagian potongan tubuh harimau dari sejumlah toko perhiasan di Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan MS Kaban meminta semua kasus perdagangan satwa langka di tanah air agar diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
"Kita minta pada aparat penegak hukum jangan ada mempeti-es kan kasus yang berhubungan dengan kejahatan lingkungan seperti mencuri ataupun membunuh satwa langka," kata dia saat berada di Medan. (*/bee)