"Itu sudah jadi ketentuan dari DPP hingga ke jajaran terbawah," tandasnya menanggapi masih banyak kader berbagai partai yang mempertanyakan keabsahan aturan tersebut, karena Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) belum mengaturnya secara substantif.
Bagi Theo Sambuaga, usulan untuk merevisi Undang Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu boleh-boleh saja direalisasikan. "Tetapi bagi kami, sudah final, sistem suara terbanyak menjadi pilihan prioritas," katanya lagi.
Pilihan atas sistem suara terbanyak, menurutnya, didukung oleh fakta dan pengalaman selama ini.
"Setiap partai tentu punya pengalaman dan dasar masing-masing untuk menentukan sistem penentuan Calon Anggota Legislatif (Caleg). Selama itu tidak secara nyata-nyata bertentangan dengan undang-undang, tidak ada masalah," ujarnya lagi.
Theo Sambuaga yang juga Ketua Komisi I DPR RI menambahkan, kalau toh ada revisi atas Undang Undang Pemilu, itu tentu akan lebih baik lagi, demi memperkuat kebijakan semua partai, termasuk Partai Golkar dalam membangun sebuah demokrasi ke arah lebih baik.
"Tegasnya, kita ingin sebuah demokrasi yang semakin santun, efisien dan efektif," katanya singkat.
Theo Sambuaga sendiri enggan dicalonkan lagi sebagai Caleg pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2009, tetapi anaknya, Jerry Sambuaga menjadi Caleg Termuda Partai Golkar. (kpl/rif)