< >

Urip Diganjar Maksimal

Jum'at, 05 September 2008 22:31
Kapanlagi.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Andalas Padang, Prof Dr Elwi Danil SH MH, menilai vonis 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider satu tahun kurungan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, sudah merupakan ganjaran yang maksimal.

"Putusan 20 tahun penjara itu sudah maksimal dan aspirasi masyarakat terpenuhi betapa pentingnya penjatuhan hukuman dalam perkara korupsi itu agar pelakunya menjadi jera," katanya di Padang, Jumat (5/9).

Ia mengatakan hal itu terkait dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Khusus Tipikor yang diketuai oleh Teguh Hariyanto, SH, Kamis yang menjatuhkan vonis 20 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsidier satu tahun kurungan terhadap jaksa Urip Tri Gunawan.

Menurut dia, hukuman yang berat itu bisa menimbulkan efek jera dan bagi orang lain agar tidak berani melakukan tindak pidana korupsi.

"Bagi aparat penegak hukum, jaksa, polisi dan KPK memiliki kemampuan kerja terbatas, mereka hanya bisa bekerja apabila adanya laporan masyarakat," katanya.

Untuk mengungkapkan adanya kasus korupsi, perlu bukti-bukti permulaan yang cukup dilengkapi dengan adanya laporan masyarakat dan keterangan saksi serta bukti-bukti surat.

Karena itu masyarakat harus kooperatif melaporkan adanya oknum kejaksaan, atau oknum hakim dalam kasus pidana suap itu.

"Seyogyanya masyarakat berani bertindak seperti itu karena kemampuan aparat penegak hukum itu terbatas," katanya.

Sementara itu UU No 31 tahun 1999 telah mengamanahkan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditanggapi oleh aparat penegak hukum dan dalam batas waktu tertentu, itu harus ditanggapi sebaliknya masyarakat memiliki hak untuk menanyakan bagaimana perkembangannya. (kpl/rif)