Laporan itu dilakukan sebab laporan yang sama ke Bidang Propam Polda Metro Jaya beberapa waktu yang lalu tidak mendapatkan pelayanan yang memuaskan, kata pengacara Zul, Febry GS Turip, usai memberikan laporan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.
Febry mengatakan, Zul dan tim pengacara sebenarnya ingin bertemu langsung dengan pimpinan Divisi Propam ,namun karena tidak ada maka hanya menitipkan surat laporan saja untuk ditindaklanjuti.
"Zul dan keluarganya minta agar keadilan ditegakkan," kata Febry.
Febry juga mempertanyakan ketua tim penyidik kasus Zul justru mendapatkan promosi sebagai salah satu kapolsek Metro di Jakarta Pusat padahal telah melakukan tindak kekerasan terhadap kliennya saat menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan penyidiknya bisa dipidanakan karena telah menganiaya Zul saat diperiksa," katanya.
Tindakan kekerasan terhadap Zul dengan cara memukul dengan senjata api dan besi telah melanggar UU No 5 tahun 1998 tentang Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 361 KUHP tentang penganiayaan dan UU No 2 tahun 2002 tentang Polri.
Pada 17 November 2007, Zul dan tiga temannya ditangkap oleh tim Unit Narkotika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Pondok Bambu, Jakarta Timur atas tuduhan memiliki dua kilogram ganja.
Keluarga Zul mengadukan tim penyidik ke Propam Polda Metro Jaya sebab Zul tidak tahu menahu soal ganja bahkan kondisi kejiwaannya terganggu dengan melampirkan surat keterangan dari dokter pada 28 November 2007.
Dalam persidangan di PN Jaktim, Zul divonis bebas karena tidak terbukti memiliki ganja. (*/bee)