Syahrial Bungkam Soal Korupsi Hutan Lindung Sumsel

Kapanlagi.com - Mantan Gubernur Sumatera Selatan, Syahrial Oesman bungkam ketika ditanya tentang aliran dana Rp2,5 miliar kepada sejumlah anggota DPR terkait alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan.

"Kalau itu tidak saya jawab. Nanti saja di pemeriksaan," kata Syahrial setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Senin.

Syahrial sama sekali tidak menjawab pertanyaan wartawan tentang hal itu. Bahkan, pria berkacamata itu tidak mengatakan dirinya mengetahui atau tidak tentang aliran dana itu.

Menurut Syahrial, dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan lindung di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Dia dimintai keterangan untuk tersangka mantan Ketua Komisi IV DPR Yusuf E. Faisal.

Sebelumnya terungkap dalam persidangan perkara anggota DPR Al Amien Nur Nasution telah terjadi pertemuan antara sejumlah anggota DPR dan pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Al Amien bersama dua anggota Komisi IV DPR, Azwar Chesputra dan Sarjan Tahir, hadir dalam pertemuan itu, untuk membahas alih fungsi hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang di Banyuasin untuk dijadikan pelabuhan Samudera Tanjung Apiapi.

Pertemuan yang dilakukan pada Oktober 2006 di lobi hotel Century, Jakarta Selatan itu juga dihadiri oleh Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Apiapi (BPTAA)/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin dan calon investor proyek, Chandra Antonio Tan.

"Pada pertemuan tersebut Chandra Antonio Tan sebagai calon investor memberikan Mandiri Travel Cheque (MTC) dalam amplop kepada Azwar Chesputra," ungkap tim JPU dalam surat dakwaan.

Cek

Namun, menurut tim JPU, MTC itu dikembalikan kepada Chandra karena jumlahnya kurang dari Rp2,5 miliar.

Keesokan harinya, Chandra mendatangi Sarjan Tahir di ruang kerjanya di gedung DPR dan memberikan MTC senilai Rp2,5 miliar kepada anggota Komisi IV DPR yang kini telah berstatus tersangka.

Kemudian, Sarjan Tahir menyerahkan MTC kepada Azwar Chesputra. Setelah itu, Azwar membagikan MTC itu kepada sejumlah anggota Komisi IV.

"Antara lain terdakwa Al Amien Nur Nasution menerima sebanyak tiga lembar MTC, masing-masing senilai Rp25 juta," ungkap JPU.

Dalam dakwaannya, tim JPU menyatakan, pada akhirnya usul pelepasan kawasan hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang disetujui oleh Komisi IV DPR. (*/bee)

©2003-2007 KapanLagi.com