Dalam keterangannya, kedua saksi yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Sukabumi mengakui tahapan pelaksanaan dua proyek menyalahi prosedur, namun tetap menjalankannya atas perintah atasannya, yakni terdakwa Edwin.
Saksi Tati Murniati di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Erna Indrawati SH, mengatakan bahwa semua tahapan pelaksanaan yang ditentukan dalam kedua proyek tersebut, baik perencanaan pengelolaan pasir besi dan kajian kawasan tambang kars tidak dilaksanakan.
Tati pada saat kejadian bertindak sebagai Kepala Seksi Monitoring dan Evaluasi Distamben Kabupaten Sukabumi sekaligus sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa kedua proyek tersebut, mengaku menolak untuk menandatangani kontrak kerjasama antara Distamben dan pihak konsultan.
Namun, dengan alasan Kadistamben sering menghubunginya, maka pada akhir Juni dirinya membubuhkan tanda tangan pada kontrak tersebut.
Tapi, anehnya dalam persidangan Tati baru mengetahui, bahwa dirinya juga ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa saat akan menandatangani kontrak, bahkan dirinya tidak pernah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan dirinya sebagai ketua panitia pengadaan barang dan jasa dalam kedua proyek tersebut.
"Saya tidak tahu menahu soal hasil pelaksanaan kedua proyek tersebut," katanya ketika menjawab pertanyaan majelis hakim.
Hal senada juga disampaikan oleh saksi lainnya, Eti Hendrawati yang dalam kasus tersebut bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran dan Sekretaris Proyek Kajian Kawasan Kars.
Eti mengungkapkan saat mengeluarkan uang senilai Rp450 juta, dirinya tidak mengecek laporan hasil pelaksanaan proyek.
"Saya meyakini perintah atasannya untuk melakukan pembayaran atas kedua proyek tersebut dengan dana dari beban sementara," katanya.
Padahal, kata dia, dalam ketentuannya, jika melibatkan pihak ketiga harus menggunakan anggaran dari beban tetap.
Eti pun mengaku baru mengetahui ditunjuk sebagai Sekretaris pada sekira bulan November, padahal proyek dimulai sekitar Maret 2006 sehingga tidak pernah menjalankan tugasnya sebagai sekretaris.
Sementara terdakwa Edwin S Machmoed membantah sebagian keterangan dari bawahannya karena dirinya menilai keterangan saksi yang menyebutkan adanya paksaan untuk pembayaran kedua proyek tersebut tidaklah benar.
"Saya hanya menyetujui itu (pencairan dana sebanyak enam kali-red) inisiatif dari bawah," katanya.
Ia juga membantah bahwa dirinya pun tidak mengetahui adanya kontrak dan baru mengetahuinya setelah ada pemeriksaan dari Badan Pengawasan Daerah (Bawasda) sekitar bulan Oktober 2006 lalu.
Sebelumnya, Kadistamben dan Kasie perizinan Distamben selaku pimpinan pelaksana (Pinlak) Ilfan Suryawan serta dua orang konsultan, Muhammad Mulyana selaku Direktur CV Wahana Inovasi Konsultan dan Azieb Zeriabni yang mengaku Direktur CV Tirta Mentari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Cibadak, Sukabumi.
Keempatnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara karena menyalahi ketentuan baik proses pelelangan, pencairan dana untuk jasa konsultan dan memanipulasi dokumen proyek tahun sebelumnya. Keempatnya dalam proses persidangan dengan berkas perkara terpisah.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Edwin S Machmoed dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1 Jo Pasal 62 ayat 1 KUHP.
Serta Dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat ke 1dan Pasal 64 ayat 1 KUHP. (kpl/rif)