"Nilai total barang bukti yang disita itu sekitar Rp1,50 miliar," kata Direktur Narkoba Polda Kepri, AKBP RP Mulia, di Batam, Senin (8/9).
Barang bukti itu terdiri dari 9,086 kg ganja, 5.940 butir ekstasi berbagai merek dan 80 gram sabu-sabu.
Ia mengatakan, keberhasilan Polda Kepri itu berkat bantuan informasi dari masyarakat.
Selain menyita barang bukti itu, Polda Kepri juga menahan sembilan tersangka, antara lain RA, NG A, MV, SB dan RS. Sedangkan dua tersangka lainnya buron.
Dua tersangka yang buron itu adalah Oct dan A Hui, yang terlibat dalam penyelundupan sebanyak 5.935 butir ekstasi di Bandara Hang Nadim pada 4 Agustus.
"Oct yang membawa ekstasi. Berdasarkan penelusuran kami, pemilik ekstasi tersebut A Hui," katanya,
Polda Kepri meminta pihak imigrasi untuk mencekal kedua buronan itu.
Menurut Mulia, narkoba dan psikotropika di Batam umumnya diecer di kos-kosan dan pusat jajanan serba ada (pujasera).
"Ada orang per orang yang menawarkannya," katanya menambahkan.
Khusus perdagangan ganja, Direktur Narkoba itu mengatakan, narkoba itu didatangkan dari Aceh ke Batam melalui Dumai. (kpl/rif)