Ketua Umum LSM Gerakan masyarakat dan pemuda untuk reformasi (Gempur), Surbaini di Jambi, Senin (8/9) mengatakan, dana kegiatan pemeliharaan bersumber dari APBN 2008 senilai Rp9,5 miliar itu diduga menguap dan tidak dialokasikan semestinya.
Sesuai surat penunjukan pemenang lelang No KU.03.05-W.05/74 tertanggal 23 Januari 2008 dari Dirjen Bina Marga, PT Bina Konsindo Persada ditetapkan sebagai pemenang pelaksana proyek tersebut.
Proyek pemeliharaan berkala Jembatan Batanghari I itu dikerjakan dalam masa 180 hari kerja atau enam bulan, atau berakhir pada Juli 2008.
Namun dari hasil pengamatan LSM tersebut, menduga proyek itu tidak dikerjakan sepenuhnya, karena pekerjaan fisik yang dilakukan hanya pengecatan bagian bawah jembatan, yang nilai pekerjaannya kurang dari Rp1 miliar.
"Diduga kuat proyek pemeliharaan itu terjadi penyimpangan dana yang cukup besar, untuk itu kita minta pihak kejaksaan, bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah itu," kata Surbaini.
Dalam keterangan terpisah Kasubdin Bina Marga Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah (Kimpraswil) Provinsi Jambi, Benhard Panjaitan membantah telah terjadi penyimpangan dana pemeliharaan Jembatan Batanghari I tersebut.
Panjaitan menantang kejaksaan dan KPK untuk mengusut proyek tersebut, dan pihaknya siap menampilkan bukti dan laporan dari hasil pekerjaan yang sudah dilakukan.
"Kita siap diperiksa, silahkan kejaksaan dan KPK untuk mengusut, bila ditemukan penyimpangan, kita juga siap menerima sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku," kata Panjaitan. (kpl/rif)