"Kita tengah mengkaji adanya jaringan lain di dalamnya. Apa yang dilakukan Stevi membuat ekstasi secara manual merupakan pertanda adanya aksi serupa untuk produksi lebih besar," kata Direktur Narkoba Polda Babel, AKBP Slamet Wartono, di Pangkalpinang, Senin (8/9).
Dari Stevi aparat menemukan alat pembuatan ekstasi sederhana berupa tutup pena, kancing baju dan alat bantu lain dengan kapasitas sekali cetak tiga butir pil.
Aparat juga tengah menyelidiki dari mana pelaku mendapatkan bahan baku pembuatan ekstasi dan sudah berapa banyak yang diproduksi.
Peralatan pembuat ekstasi itu kini sudah dibawa ke laboratorium forensik Polda Sumsel, untuk mengetahui jenis kandungan bahan yang digunakan apakah masuk kategori golongan I atau golongan II.
Kedua tersangka nantinya akan diancam melakukan pelanggaran terhadap UU Psikotropika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Slamet menegaskan, mudahnya membuat ekstasi akan mendorong orang yang ingin mencari uang dengan jalan cepat membuatnya.
Untuk itu, ia akan terus melakukan pengembangan terhadap temuan kasus-kasus narkoba dengan menelusuri jaringan pengedarnya.
"Kalau terbukti ada yang sampai berani membuat ekstasi, ancaman hukumannya lebih berat. Memproduksi ekstasi merupakan pelanggaran hukum apalagi bagi yang tidak memiliki ijin," ujarnya.
Ekstasi yang dijual per butirnya berkisar Rp100-RP150 ribu banyak dikonsumsi penikmat kehidupan malam di kafe-kafe kota Pangkalpinang dan Bangka dalam memberikan efek senang dan halusinasi. (kpl/rif)