Pembacaan tuntutan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Senin (8/9). Menurut JPU, terdakwa terbukti melanggar Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Tuntutan itu berdasarkan barang bukti sabu-sabu seberat 0,10 gram dan keterangan para saksi maupun pengakuan terdakwa sendiri di persidangan.
Terdakwa ditangkap aparat Polresta Pangkalpinang saat melakukan transaksi dengan Lina (perkara terpisah) di karaoke 88 Pangkalbalam, Pangkalpinang.
Atas tuntutan itu, terdakwa tidak didampingi penasehat hukum (PH) akan melakukan pembelaan secara tertulis pada persidangan minggu depan karena terdakwa membantah akan menjual barang haram itu tapi hanya sebagai memakai.
"Rencana saya akan memakai dua jie sabu bersama Lina di karaoke, pak hakim, bukan untuk mengedarkan. Sedangkan sisa sabu akan disimpan untuk persediaan besoknya," katanya.
Atas keterangan terdakwa, ketua majelis hakim Lilin Herlina SH di dampingi dua hakim anggota T. Sirait SH dan Ernila SH menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. (kpl/rif)