Kajari Semarang Amirullah, di Semarang, Senin (8/9) mengatakan, secara umum penyidikan kasus tersebut sudah dianggap cukup dan jaksa penyidik tinggal menajamkan pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka.
Ia mengatakan, setelah audit BPKP turun, maka akan segera dilakukan evaluasi, sebelum perkaranya dibawa ke pengadilan.
Tersangka dalam dugaan perkara korupsi BPD Jateng itu, mantan Dirut BPD Jateng Waloejo dan pimpinan PT Inticom Berlian Mustika (IBM), Sumitri.
Kedua tersangka diduga merugikan keuangan negara sebesar US$25.000 dalam pengadaan aplikasi dan US$3.000 dalam pekerjaan pemeliharaan aplikasi tersebut.
Amirullah menjelaskan modus dugaan penyimpangan dalam kasus tersebut, BPD Jateng telah membayar lisensi IBM senilai US$25.000, padahal perusahaan tersebut sebenarnya tidak punya lisensi.
Pada perjanjian disebut satu kali datang satu kali bayar. Tetapi kenyataannya, BPD membayarkan secara penuh biaya pemeliharaan selama setahun (265 hari) senilai US$3.000. (kpl/rif)