"Semua kalimat kita dipelintirkan. Kalau Apok telah melakukan pasal pengeroyokan, kenapa yang ditahan cuma satu orang," ujar pentolan grup Dewa 19 ini.
"Kalau dilihat dari segi hukum, ini tidak sah. Dan karena itu kita mengajukan praperadilan. Apok bukan pelaku, tapi korban. Dia hanya diminta oleh majikannya," tegas Dhani.
"Setelah kejadian, Apok juga melaporkan, tapi tidak digubris oleh kepolisian. Polisi dalam penyelidikan ini sangat berat sebelah. Polisi melakukan pembelaan yang sangat kuat terhadap Maia dan Pipit," tambahnya.
Dhani merasa bahwa pihak kepolisian tak memahami aturan hukum yang ada. "Karena ketika Apok melaporkan ke Polsek Kebayoran Lama, Kapolres Jaksel malah memerintahkan secara lisan untuk memindahkan kasusnya ke polres. Itu kan tidak boleh dan melanggar hukum. Pihak kepolisian juga tidak memeriksa empat saksi yang kita ajukan. Polisi juga harus belajar KUHP. Jangan main tangkap sembarangan," pungkasnya.
Sidang tersebut juga menghadirkan ibunda Apok untuk dimintai keterangan. Ibunda Apok menyatakan bahwa dia tak mengetahui perihal penangkapan anaknya.
"Saya memang tidak pernah merasa mengetahui anak saya ditangkap, meski pihak kepolisian menyatakan sudah memberitahukan lewat pos," ujarnya. Hal inilah yang menurut Dhani membuat penangkapan Apok tidak sah secara hukum. (kpl/mai/lin)
Lihat Profil: Ahmad Dhani, Maia Ahmad