
PT. Kodi disebut telah menjual mesin karaoke yang di dalamnya terjadi penyimpanan dan penggandaan tanpa izin. Lagu-lagu mereka disimpan dalam bentuk mechanical yang sudah berubah menjadi sebuah chip, tanpa izin dari pemiliknya. Dalam proses ini yang disebut sebagai tindakan pembajakan.
"Ada mechanical suatu bentuk rekaman itu sudah berubah dalam bentuk chip, kita nggak mengizinkan karena itu pembajakan," terang Benny Panjaitan dalam jumpers di The Tee Box Cafe, Jl. Wijaya 2 No. 123 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Benny mengungkapkan telah melakukan perundingan dengan PT. Kodi namun belum ada kata sepakat. Sehingga langkah hukum akan ditempuh, agar semuanya menjadi jelas. Termasuk ada kemungkinan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
"Saya dan PT Kodi sudah ketemu tapi tidak ada titik temu, oleh sebab itu kita laporkan ke Polda, yang kita tuntut adalah mechanical right, kalau Inul terlibat kita tidak tahu," terang Benny.
Menurut Benny right (hak) ada batasnya, sesuai perjanjian. Batasannya itu adalah berapa kali pemutaran yang harus dibayar. Sehingga ada kemungkinan terjadi 'pengemplangan' oleh para pemutar lagu-lagu itu, ketika disimpan dalam bentuk chip. (kpl/buj/dar)
Lihat Profil: Benny Panjaitan, Inul Daratista, Deddy Dores