< >

Roy Suryo: Blogger Itu Belum Tentu Orang Batak

Rabu, 19 November 2008 22:38
Kapanlagi.com - Roy Suryo yang dikenal luas sebagai ahli telematika mengungkapkan kalau blogger pemilik alamat blog http://lapotuak.wordpress.com yang menggemparkan masyarakat Indonesia, khususnya umat muslim, belumlah tentu orang yang beretnis Batak.

"Blogger itu belum tentu orang Batak. Orang itu bisa siapa saja, yang jelas punya motif yang tidak baik dan ingin mengadu domba antar umat beragama serta mendiskreditkan etnis Batak," papar Roy di Jakarta, Rabu, (19/11).

Ia menanggapi tentang sebuah blog yang isinya rangkaian cerita kartun yang isinya sangat melukai umat Islam dan menghina Nabi Muhammad sebagai panutan umat Islam. Blog itu disebarluaskan oleh orang tak bertanggung ke alamat wordpres.com.

Menurut Roy, kelakuan blogger tersebut memang sudah keterlaluan karena dengan seenaknya men-scan kartun itu untuk memancing konflik horizontal. Sebab itu, Roy menyarankan agar umat Muslim menahan diri dan menyerahkan masalah ini pada pihak kepolisian.

"Ini jelas motifnya memancing isu SARA. Saya sudah berpengalaman 'perang' dengan para blogger dan saya tekankan, belum tentu blogger tersebut orang Batak. Kepolisian memiliki unit cyber crime, Biarlah mereka yang mengusutnya karena ini sudah masuk kategori cyber crime," tutur caleg dari Partai Demokrat itu.   (kpl/dar)

Lihat Profil: Roy Suryo


KOMENTAR PEMBACA

Ronny (20-11-2008 20:06:10)
Setiap orang yang menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dalam masyarakat adalah perbuatan yang melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No. 11 Tahun 2008. Perbuatan tersebut memenuhi unsur pidana dalam pasal 28 ayat 2 UU ITE.

Pasal 28 ayat 2 :
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)

Bagi pelaku yang menyebarkan informasi tersebut dikenakan pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.

Salam
www.ronny-hukum.blogspot.com

be (20-11-2008 05:59:35)
wah..........
tu blog kurang ajar bgt tu,,,,
mau ngadu domba yachh
tolong pihak yang berwajib di usut dech
q yang pertama.



Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Galeri Foto Roy Suryo
Roy Suryo Soal Foto Mesum Rizki The Titans
Roy Suryo Soal Foto Mesra Mitha - Sacha
Roy Suryo di Seminar Fotografi
Abe Caramel-Makassar


Arsip Foto Roy Suryo
030.jpg
029.jpg
028.jpg
027.jpg