Sheila Marcia Baca Sendiri Pledoi Pribadinya
Kapanlagi.com - Sidang kasus narkoba yang menyeret nama Sheila Marcia Joseph kembali digelar siang tadi (Kamis, 20/11) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ada yang spesial di sidang yang mengagendakan pembacaan pembelaan dari pihak Sheila. Di sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 WIB tadi, Sheila secara lantang membacakan pledoi pribadinya sendiri kepada para ketua majelis hakim.Dalam surat pledoi pribadi tersebut Sheila menyampaikan permohonan maaf kepada Tuhan Yang Maha Esa, papa, mama, kakaknya, dan juga kepada para penggemarnya. Dia juga meminta kepada hakim untuk mempertimbangkan kasus ini dengan hati nurani. "Ibu hakim sebagai seorang ibu untuk memberikan keringanan hukuman pada saya," ujar Sheila. Selain itu, Sheila juga menggambarkan betapa sedihnya ketika tanggal 3 September lalu, tepat di ultahnya ke-19, dia harus merayakan ultahnya di tahanan Polres Jakarta Utara, tanpa dihadiri papa dan mamanya. Sheila juga menyampaikan masa-masa yang teramat pahit dalam kehidupannya itu saat berada di penjara selama 3 bulan 2 minggu. "Saya merasakan tempat yang paling nyaman di dunia adalah bila saya di dalam pelukan hangat Papa dan Mama saya. Saya sangat membutuhkan kehadiran Papa dan Mama saya, terlebih lagi saat saya harus menghadapi masalah yang sesungguhnya sudah di luar batas kemampuan saya," kata Sheila. "Saya memohon kepada ibu hakim untuk mengampuni kekeliruan saya dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini lagi." Pledoi ini, diungkapkan pengacaranya Mudarwan Yusuf SH, diminta Sheila sudah sejak 3 hari lalu. Hanya saja tanggal pembuatannya ditulis pada 19 November 2008 kemarin. Di akhir pledoi, sekali lagi Sheila memohon pada majelis hakim. "Saat ini saya dalam ketakutan. Ibu hakim mohon ampuni saya," harapnya. Selain pledoi pribadi, Mudarwan juga membuat kesimpulan dari pledoi global atas persidangan yang sudah berlangsung selama ini, yang isinya: 1. Kedatangan terdakwa 2 (Sheila) murni untuk menagih utang kepada terdakwa 1 (Solobitono alias Ayung) sebesar US$100 2. Terbukti perpindahan dari Rusun Apron ke Hotel Golden Sky atas inisiatif terdakwa 1 (Solobitono alias Ayung) 3. Tidak ada bukti bahwa terdakwa 2 dan terdakwa 3 (Aprilia) melakukan pelik pidana 4. Menolak barang bukti yang ditemukan merupakan milik bersama 5. Terdakwa 2 dan terdakwa 3 tidak terbukti bersekongkol atau mengorganisasikan tindakan pidana 6. Terdakwa 2 dan terdakwa 3 melakukan kealpaan tanpa sadar Setelah itu, Mudarwan melanjutkan dengan pembacaan kesimpulan. Dari kesimpulan ini, ia mengajukan permohonan kepada majelis hakim: 1. Terdakwa 2 dan 3 tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana yang didakwakan 2. Membebaskan dari segala dakwaan 3. Memulihkan hak kedudukan dan martabat terdakwa 2 dan 3, dan merehabilitasi nama baik 4. Membebaskan biaya perkara kepada negara Usai sidang, Mudarwan yang diburu wartawan memberikan keterangannya bahwa ia tidak sependapat dengan tuntutan yang disampaikan JPU pada 17 November lalu. "Saya meminta agar Sheila dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana yang sifatnya melawan hukum karena Sheila hanya menggunakan. Apalagi Sheila sebagai manusia tadi sempat menyampaikan pledoi pribadi. Semoga hal itu dapat meringankan dan jadi pertimbangan dari majelis hakim sebagai wanita atau sebagai ibu," pungkasnya. Sidang akan dilanjutkan pada 1 Desember mendatang, dengan agenda pembacaan replik. (kpl/hen/boo)
|