
"Dari pihak kepolisian yang saya konfirmasi mengatakan, permintaan maaf ini tidak akan berpengaruh terhadap proses hukum karena ini pelanggaran terhadap pemerintah dan yang setingkat undang-undang. Permintaan maaf ini hanya akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum," ungkap pembuat situs Presiden SBY ini.
Roy mengatakan, dalam kasus ini ia hanya akan menyerahkan barang bukti berupa video klip, sedangkan terlapor bisa saja nanti Ahmad Dhani dan juga personil Dewa 19 serta pembuat video klip tersebut.
"Pokoknya yang saya serahkan adalah bukti pelanggaran atau penghinaan, sedangkan siapa nanti yang harus bertanggung jawab atau yang akan diperiksa itu kewenangan polisi," katanya.
Ia menambahkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga telah mencermati permasalahan tersebut, meskipun saat ini belum ada tindakan resmi.
"Memang belum ada tindakan dari KPI, tetapi mereka mengisyaratkan akan mencermati permasalahan tersebut dan ada kemungkinan akan menghentikan penayangan video klip tersebut dan memberikan sanksi televisi yang menayangkannya," katanya.
Video klip lagu Dewa 19, Perempuan Paling Cantik di Negeriku Indonesia terdapat bendera Merah Putih sebagai back ground penampilan mereka, namun pada bendera itu juga tertulis Dewa 19 berikut simbol kebesarannya. (kpl/dar)
Lihat Profil: Roy Suryo, Ahmad Dhani, Dewa 19
Tag: Kasus-kasus Ahmad Dhani, Ahmad Dhani Vs Roy Suryo, Perseteruan Selebritis
ini rajanya belagu, tenar belagu, ada masalah aja masi belagu, emang udah dari sananya begitu. mau diapain lagi, di daur ulang aja.
huh dani,orang yang paling abstrak d bumi..
cuma nyari sensasi,selalu bergaya rocker,lagunya melow mulu..
tapi dya hebat,bisa mendulang emas dari hasil sensasi noraknya itu..
Akhirnya kena batunya juga si belagu itu. Mmng shrusnya pemerintah tegas, tak pandang bulu. Setuju skl si empunya jenggot panjang diberi pelajaran dgn penjara karna tlh menghina negara. Kalo tak Dhani akan tambah belagu dn besar kepala. Soalnya ini bkn yg pertama dia buat sperti itu.