
Sebagai warga negara, Roy yang menganggap perbuatan Dhani telah melanggar hukum, bertekad membawa masalah ini ke meja hijau. "Saya datang ke Bareskim Mabes Polri dengan membawa bukti video klip Dewa 19 yang di dalamnya seorang vokalis, Ahmad Dhani, yang bernyanyi dengan latar belakang bendera merah putih yang ada logo Dewa 19-nya. Ini adalah sebuah kewajiban buat saya sebagai warga negara yang baik untuk melaporkan pencemaran terhadap lambang-lambang negara," ungkap Roy yang sebelum memasuki ruangan Bareskim.
Walau Dhani sudah mendapat maaf dari Menpora, Adhyaksa Dault, tekad Roy untuk menegakkan hukum tak surut. Dengan pelaporan ini, Dhani terancam hukuman kurungan selama tiga bulan. "Sesuai dengan PP No. 40 tahun 1958 hukuman berupa kurungan tiga bulan. Permintaan maaf itu bagus, dan itu patut diapresiasi. Dan itu akan menjadi pertimbangan pihak kepolisian untuk meringankan terhadap Dhani. Saya menyerahkan semua ini kepada proses hukum agar tidak terjadi lagi hal seperti ini dikemudian hari," tambah Roy. (kpl/mai/erl)
Lihat Profil: Roy Suryo, Ahmad Dhani, Dewa 19
Tag: Kasus-kasus Ahmad Dhani, Ahmad Dhani Vs Roy Suryo, Perseteruan Selebritis
oke deh.....kali ini si pakar pornomatika mencoba menyelamatkan mukanya setelah dulu sok-sokan ngaku sebagai penemu naskah aseli lagu Indonesia Raya di youtube hahahahahahaha......
emang "kementuz" orang jawa bilang sok tau, sok ngurus, dhaninya ya sok pinter....gak ada yg berees dua-duanya...sama-sama gila
ga da kerjaan ya..rese amat..so jadi hero lhooooooooooooo...hey bunk..?
hajar saja, daur ulang kalo bisa, jadikan pupuk tuh orang. ga rugi cmn kehilangan orang macam itu. hehehe