< >

Andrea Hirata Punya Bukti Kuat Untuk Roxana

Sabtu, 29 November 2008 09:02
Lihat Biografi Andrea Hirata
Andrea Hirata saat launching
Maryamah Karpov (Foto: Budi)
BERI KOMENTAR
CETAK BERITA INI
KIRIM KE TEMAN
KOMENTAR FANS ANDREA HIRATA
25 Spy Siap Menantangmu
Kapanlagi.com - Memang benar jika semakin besar pohon semakin kencang angin yang menerpa. Itu juga yang dirasakan oleh Andrea Hirata, penulis novel laris LASKAR PELANGI. Saat dirinya berada di puncak popularitas, cobaan pun datang menerpanya. Andrea dituduh memalsukan status lajangnya oleh seorang wanita yang mengaku menjadi mantan istrinya.

Wanita bernama Roxana itu sendiri telah mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atas pembatalan pernikahan yang dilakukan oleh Andrea di Pengadilan Agama Surabaya pada tahun 2000 silam.

Mengenai hal tersebut, Andrea yang ditemui di acara peluncuran novel keempat LASKAR PELANGI, MARYAMAH KARPOV, di MP Bookpoint, Jalan Puri Mutiara Raya No 27, Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (28/11) malam kemarin, memberikan komentarnya atas PK mantan istrinya tersebut.

"Gugatan pembatalan saya ajukan di Pengadilan Surabaya karena saya menghormati institusi perkawinan. Pembatalan perkawinan saya itu setelah diputuskan Pengadilan Agama hampir sejak 9 tahun yang lalu. Dan saya sendiri nggak paham kenapa sekarang diungkit-ungkit lagi. Sebagai warga negara, saya yang telah mengecap keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap percaya pada kewibawaan dan kepastian hukum di Indonesia," ungkapnya.

Latar belakang pembatalan pernikahan itu sendiri adalah karena Andrea menemukan bukti bahwa ternyata Roxana masih memiliki ikatan pernikahan dengan orang lain saat menikah dengan dirinya tanggal 5 Juli 1998 silam.

Helen Nainggolan, SH, kuasa hukum Andrea, juga menuturkan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti kuat mengenai kasus tersebut sehingga Andrea tidak akan takut menghadapi apa pun yang dibeberkan oleh Roxana.   (kpl/buj/npy)

Lihat Profil: Andrea Hirata


Tag: Perkawinan Selebriti

KOMENTAR PEMBACA

Cakra (01-12-2008 14:40:18)
Menurut info, Istilah pembatalan perkawinan disini karena ternyata Andrea menikah dengan seorang perempuan yang masih bersuami. Secara hukum memang tidak boleh seorang istri bersuami lebih dari satu. Kalau kebalikannya (suami beristri lebih dari satu) ya boleh-boleh aja... asalkan bisa adil.

sagita1601 (30-11-2008 13:16:56)
Istilah hukum "pembatalan perkawinan" itu sendiri mmg membingungkan/tak lazim, apalagi kalau sdh sempat serumah 2 thn. Kalau pd hr perkawinan itu jg dibatalkan or blm pernah "campur", mungkin msh bisa diterima, lha kalau dah 2 thn, lain dong. Lbh cocok kalau dibilang "diceraikan" kembali stlh 2 thn membina rumah tangga. Kalau kayak begini, perkawinan itu spt "jual beli barang" saja. Hayo para ahli hukum perkawinan, mbok diperbaiki nih biar kita warga negara nggak pd bingung.

ilham (29-11-2008 12:38:08)
pake jurus terakhir aja, "no comment, no comment" hehehehe trus kabur yang jauh. simpan wajahnya di balik peti di gudang. trus muncul lagi beberapa tahun kemudian.

sukakamuaja (29-11-2008 10:57:42)
ya nda usa ngomong lajang. bilang yg jujur suda perna menikah gitu. ntar jangan2 ceritanya laskar pelangi jg ga jujur nih..



Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


Arsip Foto Andrea Hirata
005.jpg
004.jpg
003.jpg
002.jpg