Pengacara Sheila Minta Bedakan Status Ayung
Kapanlagi.com - Sidang lanjutan Sheila Marcia Joseph kembali dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (01/12) siang ini. Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum, Pitoyo, menyanggah pledoi yang diungkapkan oleh penasehat hukum Sheila, Mudarwan, dalam sidang sebelumnya.Pembacaan replik alias tanggapan atas pledoi (pembelaan) Sheila itu kemudian kembali disanggah oleh Mudarwan. Mudarwan sendiri merasa sudah cukup menanggapi replik secara lisan saja. "Kita sanggah semuanya secara lisan. Semuanya yang dikemukakan jaksa itu tidak jauh berbeda dan tidak perlu ditanggapi secara khusus tapi secara lisan," tuturnya. Mudarwan mengungkapkan keberatan pihaknya didasarkan oleh status Sheila yang seolah-olah disamakan dengan Ayung, salah seorang tergugat lainnya. Padahal menurut pihaknya, Ayung adalah pemain lama (dalam penyalahgunaan narkoba -red) sementara Sheila hanya dalam taraf coba-coba. "(Kami ingin) membedakan Ayung dengan Sheila. Ayung adalah pemain lama sementara Sheila masih baru menggunakan dan dianggap tuntutannya itu terlalu berlebihan. Ya mudah-mudahan majelis punya pendapat yang seadil-adilnya." Sheila sendiri langsung masuk ke sel tahanan PN Jakut setelah sidang yang berlangsung kira-kira satu jam itu selesai. Saat akan menuju mobil tahanan untuk kembali ke LP Pondok Bambu, Sheila sempat ditanya komentarnya mengenai replik dalam sidang tadi. "Saya serahkan semuanya pada Tuhan," cetusnya pendek. Sidang akan dilanjutkan 15 Desember mendatang dengan agenda replik. (kpl/hen/npy) |