
"Dhani juga akan dijerat dengan pasal 154a KUHP yakni penghinaan terhadap bendera negara Indonesia. Kalau yang PP kemarin hanya diancam dengan 6 bulan penjara, kalau yang ini sampai 4 tahun penjara," kata Roy saat menggelar jumpa pers di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu (3/12).
Roy juga mengakui jika laporannya ke Mabes Polri beberapa waktu yang lalu telah ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Bahkan pria asal Yogya itu juga memiliki bukti foto-foto yang menunjukkan jika kain yang ada di dalam video klip adalah bendera.
"Saya punya bukti kalau itu bukan back drop. Saya punya fotonya. Bahkan foto itu saya dapat dari orang yang bekerja dengan Dhani. Maaf saya tidak bisa menyebutkan dari siapa, demi keamanan dia. Yang pasti saya akan menyerahkan bukti baru ini ke polisi," kata Roy.
Sementara itu Dhani sebelum berangkat ke Malaysia berkeyakinan kalau dirinya bakal lolos dari kasus ini. Karena bendera yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1958 itu sangat spesifik. Namun dengan KUHP hampir dipastikan Dhani tidak akan bisa mengelak dari tuduhan itu. (kpl/mai/dar)
Lihat Profil: Ahmad Dhani, Roy Suryo, Dewa 19
Tag: Kasus-kasus Ahmad Dhani, Ahmad Dhani Vs Roy Suryo, Perseteruan Selebritis
Proses aja bang Roy sampai tuntas , biar si BANDOT Danny tau rasa enaknya nginap gratis di " Hotel Pordeo " ! Jangan merasa mentang-mentang banyak uang jadi sombong dia !!!
cepetan aja tuh si dani bandot di jeblosin ke LP biar membusuk disana...
Yaa Dhani..ngomongnya aja sok hebat,sok sici,sok relegius...suruh baca alfatiha aja belum tentu bener..suruh belajar nahu sorofdulu aja..
Waahhh bakalan seru nehhh... Ahmad Dhani Vs Roy suryo
maju terus Om roy suryo.. sudah saatnya di tundukkan kesombongan Ahmad dhani tuh.. klo bisa hukum yang seberat2 nya... biar dia cepat menyadari semua kekeliruannya selama ini... Bravo om Roy suryo !!!!