"Bahkan dalam praktiknya, kebanyakan perusahaan masih menolak merekrut karyawan baru apabila diketahui positif HIV," kata Programme Project Officer ILO Tauvik Muhamad, dalam dialog mengenai "Dilema HIV dan AIDS dalam Perusahaan" di Jakarta, Rabu (3/12).
Tauvik menjelaskan, studi yang melibatkan 803 perusahaan ini dilaksanakan di empat provinsi yakni, DKI Jakarta, Jawa Timur, Kepulauan Riau, dan Papua, yang meliputi kota Malang, Sidoarjo, Tanjung Pinang, Timika, dan Sorong.
"Kota-kota ini dipilih karena tingkat prevalensinya atau resiko terhadap kasus HIV/AIDS-nya terbilang tinggi. Sebagian besar perusahaan yang diteliti merupakan perusahaan nasional, khusus untuk Papua sektor perdagangan, manufaktur dan konstruksi," katanya.
Ia juga menyebutkan, kurang dari 10 persen perusahaan yang menyatakan mempunyai kebijakan tertulis tentang HIV/AIDS, kebanyakan di antaranya memasukkan ke dalam peraturan perusahaan dan hanya beberapa yang memadukannya dengan perjanjian kerja bersama.
"Dibanding perusahaan-perusahaan kecil, perusahaan besar terbilang maju dalam pelaksanaan program. Sejumlah perusahaan hanya memerlukan waktu kurang dari enam bulan untuk mengembangkan program HIV dan AIDS," ujar Tauvik.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Sofjan Wanandi mengatakan, kesadaran tentang pentingnya penanggulangan penyakit HIV/AIDS merupakan tanggung jawab bersama. Perusahaan bisa membantu melakukan sosialisasi melalui berbagai program pelatihan kepada karyawan.
"Jangan sampai dianggap hal biasa, ternyata di kemudian hari sudah terlambat pencegahannya," katanya.
Menurut Sofjan, pemerintah pusat dan daerah perlu menjalin kerja sama dengan perusahaan dalam penanganan masalah ini. Pasalnya, ia merasa khawatir, jika program ini diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan tidak akan menjadi prioritas. (kpl/rif)