Agung Setyawan Dilaporkan Warga Negara Korea
Kapanlagi.com - Pelaporan Marcella Zalianty yang merasa ditipu oleh Agung Setyawan untuk merenovasi interior kantornya yang terletak di pertokoan Cikini beberapa waktu lalu, berbuntut dengan ditetapkannya Agung sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Agung yang dipanggil penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (8/1), tidak datang di Polda karena masih berada di luar kota. Menanggapi hal ini, OC Kaligis yang dikonfirmasi KapanLagi.com di Polda Metro Jaya, mengakui ketidakhadiran Agung di Polda itu bukan berarti sebuah keuntungan bagi Marcella karena di dunia hukum tidak mengenal keuntungan. "Kalau kita bicara hukum tidak ada keuntungan, Marcella dilaporkan karena ditipu," jelas OC Kaligis, saat ditemui di Bareskrim Polda Metro Jaya, Kamis (8/1). Sementara itu di SPK Polda Metro Jaya, Kim Dong In, warga negara Korea yang berdomisili di Yogyakarta juga melaporkan Agung atas kasus penipuan yang terjadi beberapa bulan lalu. Modus yang dilakukan Agung sama dengan yang menimpa Marcella Zalianty. Agung berusaha membujuk Mr. Kim untuk mau memodalinya merenovasi PT. KHI dengan keuntungan 30% dari modal sebesar Rp100 juta. "Kim dibujuk untuk memodali Agung untuk merenovasi interior di PT KHI dengan proyeksi keuntungan proyek sebesar 30% dari modal yang dikeluarkan. Tapi ternyata Agung mengulur-ulur waktu terus," ujar Taruji, SH, pengacara Kim. (kpl/buj/bun) |