Kepala Pusat Informasi dan Humas Depkominfo, Gatot S. Dewa Broto melalui siaran persnya di Jakarta, mengatakan masukan dan tanggapan dari parpol ditunggu selama dua minggu atau sampai 27 Januari 2009.
"Setelah itu Depkominfo segera secepat mungkin melakukan finalisasi peraturan itu sebelum ditanda tangani oleh Menkominfo," kata Gatot.
Dia mengatakan Depkominfo menjamin bahwa keputusan akhir finalisasi rancangan peraturan kampanye mengutamakan objektivitas, equal treatment, transparan dan tidak bersedia menerima tekanan politik dari suatu parpol atau kepentingan politik tertentu
"Kepada para penyelenggara jasa telekomunikasi pun, Departemen juga sudah meminta untuk bersikap objektif dan tidak memberikan suatu keistimewaan pada Partai Politik apapun juga," katanya.
Sedangkan hal-hal penting dalam rancangan permenkominfo tersebut antara lain bahwa kampanye pemilu melalui jasa telekomunikasi dilaksanakan oleh Pelaksana Kampanye Pemilu atau Tim Kampanye Pemilu dan wajib didaftarkan pada KPU (Komisi Pemilihan Umum), KPU Propinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Materi kampanye Peserta Pemilu melalui jasa telekomunikasi meliputi visi, misi, dan program Peserta Pemilu, dan dengan larangan-larangan sesuai peraturan.
Larangan tersebut antara lain untuk mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia; membahayakan keutuhan NKRI; menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain.
Kampanye Pemilu melalui jasa telekomunikasi dalam rancangan permenkominfo yaitu jasa teleponi dasar dan fasilitas layanan tambahannya, termasuk namun tidak terbatas pada jasa pesan singkat (SMS), jasa pesan multimedia(MMS), jasa pesan premium, nada dering (ringtone) dan nada dering balik (ringback tone); jasa nilai tambah teleponi; dan atau jasa multimedia.
Apabila menemukan pelanggaran terhadap peraturan ini, penyelenggara telekomunikasi wajib melaporkan kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi) dengan tembusan kepada Badan Pengawas Pemilu, Pengawas Pemilu provinsi, Pengawas Pemilu kabupaten/kota, Pengawas Pemilu kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan atau Pengawas Pemilu Luar Negeri.
Operator dilarang memberikan data nomor pelanggan dan data lain kepada Pelaksana Kampanye Pemilu, Tim Kampanye Pemilu dan atau penyelenggara content (content provider).
Operator dan atau penyelenggara content (content provider) wajib menyediakan fasilitas kepada pelanggan untuk menghentikan penerimaan pesan kampanye Pemilu. (kpl/cax)