< >

BNN: Warga Iran Dijerat Dengan UU Baru

Kamis, 22 Oktober 2009 17:32
Kapanlagi.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan 10 warga negara Iran yang terlibat penyelundupan sabu-sabu ke Indonesia akan dijerat dengan UU narkotika yang baru yakni UU No.35 tahun 2009 yang baru diundangkan pada 12 Oktober 2009.

"Sejak 12 Oktober 2009, UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika telah menggantikan dua UU sebelumnya yakni UU No.5 tahun 2007 tentang psikotropika dan UU No 22 tahun narkotika," kata Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dengan UU yang baru maka sabu-sabu bukan lagi disebut psikotropika tapi narkotika golongan 1, bukan tanaman.

Pada 19 dan 20 Oktober 2009, petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap 10 warga Iran dengan barang bukti 26,852 kilogram sabu-sabu dan 22,8 liter sabu-sabu cair,

Mereka adalah MRN, JV, KMS, MS, KZS, KR, JMS, ID, FAD, dan MBS.

Dua tersangka pertama adalah laki-laki sedangkan sisanya adalah wanita.

Mereka masuk ke Jakarta dengan empat penerbangan yang berangkat dari Kuala Lumpur, Damaskus (Suriah), Doha (Qatar).

Para tersangka mengemas sabu-sabu dalam bentuk makanan siap saji, botol shampo cair, botol sabun cair, dan botol pembersih keramik.

Dalam waktu yang bersamaan, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang warga negara Amerika Serikat dan seorang warga negara Iran dalam kasus peredaran sabu-sabu di Jakarta.

Frank Amado (35) yang yang memiliki paspor AS tertangkap bersama rekannya, Peyman alias Azizallah alias Sorena (35) yang mengaku warga negara Iran dengan barang bukti, 5,668 kg sabu-sabu.

Keduanya tertangkap pada Senin (19/10) di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Frank diduga telah menyelundupkan sabu-sabu enam kali dalam tahun ini melalui penerbangan Thailand-Jakarta.

Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah bertempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.

Ia mengaku bekerja sebagai desain web selama di Jakarta selain mengajar komputer.

Frank berperan menjadi kurir shabu bersama Peymen, yang tertangkap pada hari yang sama.

Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu-sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat.

Sabu-sabu itu ditaruh di bawah pesawat televisi kamar hotel agar tidak dicurigai.

Ia selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel.

Frank mengaku mendapatkan shabu dari tersangka Peymen.

Peyman juga telah mengaku sebagai pemilik sabu yang diedarkan Frank.

Ia mengaku mendapatkan sabu-sabu dari A, warga negara Iran lain yang hingga kini buron.  (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar