KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil"Proses reformasi sektor keamanan merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses demokratisasi yang dimulai dengan Tap MPR No VI tahun 1999 tentang pemisahan TNI/Polri," ujar Agung saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang 2008-2009 DPR di Gedung DPR Jakarta, Jumat.
Dikemukakannya, masalah alutsista TNI itu tidak hanya menjadi perhatian Dewan, tetapi juga masyarakat luas. "Kekhawatiran muncul demikian kuat menyusul tragedi berbagai kecelakaan pesawat yang menewaskan puluhan putra terbaik bangsa ini," ujarnya.
Dikatakannya pula, semua itu terjadi karena peralatan tempur yang sudah waktunya digudangkan atau masuk hanggar, tetapi masih juga dipakai untuk latihan rutin para prajurit.
"Akibatnya telah kita saksikan dalam empat bulan terakhir, tujuh kecelakaan terjadi dengan korban tewas para prajurit pilihan," ujarnya.
Lebih lanjut Agung mengatakan bahwa DPR mengatakan kecelakaan yang sebagian besar diakibatkan alutsista TNI yang sudah tua akan menjadi momentum pembenahan sektor keamanan.
Dengan adanya musibah yang beruntun tersebut, katanya lagi, pemerintah dan pihak-pihak yang berwenang diminta bersungguh-sungguh melakukan audit terhadap alutsista TNI agar dapat dirumuskan langkah-langkah perbaikan secara efektif dan efisien.
UU ITE
Pada bagian lain pidatonya, Agung juga menyinggung soal penerapan UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh jaksa dalam kasus Prita Mulyasari.
"Kasus Prita Mulyasari juga tidak luput dari perhatian Dewan," ujarnya dan menambahkan bahwa penerapan beberapa pasal UU ITE itu dapat mengekang kebebasan ekspresi masyarakat.
Menurut Agung, penanganan kasus Prita itu harus dilihat secara utuh dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan masyarakat.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran UU ITE seharusnya tidak membuat masyarakat takut dalam melakukan kebebasan berekspresi dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi yang tidak pada tempatnya akan mencederai proses demokratisasi saat ini.
Pada sisi lain, kata Agung lagi, kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan oleh penyedia jasa layanan kesehatan di Indonesia masih perlu ditingkatkan, karena pola hubungan dokter dan pasien serta rumah sakit dengan pasien masih tidak seimbang.
"Karenanya Dewan memandang bahwa RUU tentang Rumah Sakit sudah waktunya untuk dibahas dan diundangkan," ujarnya. (kpl/dar)