< >

Aljazair Jatuhkan Hukuman Mati Atas 49 Gerilyawan

Minggu, 15 November 2009 14:32
Kapanlagi.com - Satu pengadilan Aljazair menjatuhkan hukuman mati atas 49 gerilyawan garis keras dalam proses yang tak dihadiri terdakwa setelah mereka dinyatakan terbukti melancarkan serangan teror yang menewaskan 11 orang pada 2007, demikian laporan harian setempat El-Khabar, Sabtu.

Pengadilan Pidana Aljazair, Jumat, menjatuhkan hukuman mati atas 49 gerilyawan garis keras, termasuk seorang pemimpin Al Qaida, yang diidentifikasi sebagal Drodkal Abdel Malik. Mereka dinyatakan bersalah membom satu kantor polisi di Aljazair timur pada 11 April 2007, sehingga menewaskan 11 orang dan melukai lebih dari 100 orang.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Empat terpidana lain dalam kasus yang sama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan orang kelima diganjar empat tahun kurungan badan. Dua tersangka dibebaskan.

Daftar dakwaan meliputi tuduhan pembunuhan berencana, pembentukan jaringan teror dan serangan teror terhadap satu instalasi pemerintah.

Semua 56 gerilyawan itu adalah anggota kelompok fanatik Maghrib Islami (AQIM), yang memiliki hubungan dengan Al Qaida. (ant/dar)




KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar