< >

Anies Baswedan, Rapat DPR Jadi Arena Pengadilan Sepihak

Jum'at, 06 November 2009 18:45
Kapanlagi.com - Anggota Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum Bibit-Chandra atau dikenal Tim Delapan, Anies Baswedan mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang justru menjadikan forum dengar pendapat dengan kepolisian sebagai arena pengadilan sepihak.

"Kita harus berhati-hati dengan praduga tidak bersalah. Kalau kemudian hasil penyidikan-penyidikan itu dipaparkan seolah-olah ini sudah pengadilan, ini bisa menjadi penghakiman yang tidak fair," ujarnya di Gedung Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Jakarta, Jumat.

Bahkan, Anies membandingkan rapat dengar pendapat antara Komisi III DPR dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian yang hanya berselang satu hari. Rapat dengan KPK, menurut Anies, berlangsung tertutup sedangkan dengan Kepolisian sengaja terbuka agar dapat tersiar luas kepada publik.

"Ketika KPK bertemu kemarin tidak ada keterbukaan bagi media, tetapi ketika rapat dengan kepolisian justru ada keterbukaan. Kalau ini fungsinya untuk `PR` (Public Relation) bisa memperkeruh masalah," tuturnya.

Pada rapat dengar pendapat antara kepolisian dan Komisi III DPR Kamis malam, Kapolri Jend Pol Bambang Hendarso Danuri membela anak buahnya tidak ada yang mempermalukan institusi dan menjamin tidak ada rekayasa dalam kasus hukum Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto.

Kapolri dalam rapat itu membeberkan hasil penyidikan kasus Bibit dan Chandra, di antaranya tentang tiga kali aliran dana sebesar Rp17 milyar, Rp3,5 miliar, dan Rp6 miliar. Ia juga menyebutkan bukti rekaman adanya mobil pimpinan KPK ke Belagio dan Pasar Festival, Jakarta, yang disebut-sebut sebagai lokasi penyerahan dana dari Anggodo Widjojo kepada Ary Muladi.

Atas penjelasan Kapolri yang menyebutkan bahwa polisi memiliki bukti, keterangan, saksi , dan saksi ahli yang menguatkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, penyuapan, dan pemerasan yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra, sejumlah anggota DPR bertepuk tangan dan bahkan secara terbuka menyatakan prihatin atas kondisi yang belakangan ini dihadapi Polri.

Sejumlah anggota DPR juga mendukung langkah Polri mengusut dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra.

Atas sikap DPR tersebut, Anies menyayangkan sikap wakil masyarakat yang justru menampilkan hal yang berseberangan dengan aspirasi yang berkembang di dalam masyarakat.

"Aspirasi yang berkembang di masyarakat adalah ada sesuatu di balik ini. Yang jadi masalah mengapa aspirasi masyarakat untuk curiga seperti ini justru diartikulasikan oleh institusi-intitusi non politik, NGO, media massa, sementara DPR yang namanya perwakilan rakyat justru agak tiarap untuk soal korupsi," tutur Anies.

Karena itu, lanjut dia, menjadi tidak mengherankan apabila masyarakat menjadi semakin curiga memang ada sesuatu di balik kasus hukum Bibit dan Chandra karena kenyataannya partai-partai politik justru tiarap menyikapi kasus tersebut.

Sedangkan mengenai penilaian Komisi III bahwa Tim Delapan telah bekerja melebihi kewenangannya karena menekan agar Susno Duaji mundur dari jabatan Kabareskrim, Anies mengatakan, tugas tim memang memberikan rekomendasi kepada Presiden.

"Kalau kemudian tim delapan itu meminta kepada Kapolri memang tidak punya wewenang. Tim delapan ini merekomendasikan kepada Presiden, dan kemarin Presiden meminta kepada Kapolri untuk menonaktifkan," ujarnya.

Anies menilai tidak ada kewenangan lebih yang dijalankan oleh tim delapan. Sampai saat ini tim hanya menyampaikan rekomendasi kepada Presiden, dan Presiden memiliki kewenangan untuk memilih menjalankan atau menolak rekomendasi tersebut.  (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar