< >

Belum Lunasi Denda, Abdullah Puteh Batal Bebas

Sabtu, 07 November 2009 19:47
Kapanlagi.com - Mantan Gubernur Nangroe Aceh Darusalam (NAD), Abdullah Puteh, yang menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin dalam kasus korupsi pengadaan helikopter dikabarkan batal bebas hari ini Sabtu (7/11) karena belum bisa melunasi denda Rp500 juta.

Kepala Lapas Sukamiskin, Murdjito menyebutkan pembebasan Puteh hanya tinggal menyelesaikan beberapa persyaratan administrasi dan pembayaran denda Rp500 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saat ini dia belum menyelesaikan pembayaran tersebut. Saya rasa apabila pembayaran tersebut dapat dibayar dengan cepat maka proses pembebasan akan lebih baik," ujarnya di Bandung, Sabtu.

Menurutnya, apabila denda tersebut dibayarkan hari ini (Sabtu). Maka, lanjutnya, pihaknya tidak akan langsung membebaskan Puteh hari ini.

"Apabila dia bayar hari ini, harus melalui proses verifikasi terlebih dahulu," pungkasnya.

Dia menambahkan, proses verifikasi tersebut contohnya dalam bentuk kwitansi dari KPK.

"Kita bukanya tidak percaya, apakah bukti pembayaran tersebut asli atau tidak. Perlu di verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Proses verifikasi tersebut, papar Murdjito, akan memakan waktu hingga tiga hari. Pasalnya, harus berkoordinasi dengan pusat.

"Paling cepat proses tersebut satu hari dan paling lama hingga tiga hari karena pelunasan di KPK maka harus verifikasi ke pusat," ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Depkum HAM Jabar Dedi Sutardi menyebutkan, denda yang harus dibayar oleh Puteh adalah Rp 500 juta. Pihaknya juga mengakui bahwa Puteh akan bebas pada November ini.

"Seharusnya dia memang bebas pada November ini. Namun, apabila tidak membayar denda, dia akan dikurung lagi selama enam bulan," ujarnya.

Menurut Dedi, Puteh menjanjikan akan membayar denda itu dengan cara dicicil. Namun hingga saat ini, lanjut dia, belum dilakukan penyicilan.

"Pembayaran tersebut merupakan urusan kejaksaan, kita hanya menerima kwitansinya saja," katanya. (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar