< >

Polisi Kabulkan Penangguhan Penahanan Bibit dan Candra

Selasa, 03 November 2009 23:42
Kapanlagi.com - Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah.

"Demi kepentingan rasa keadilan, proses penangguhan penahanan akan diupayakan atas kebijakan Pak Kapolri pada malam ini (Selasa (3/11) malam)," kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol Nanan Soekarna, di Jakarta, Selasa malam.

Kadiv Humas menyatakan tim pengacara pimpinan KPK nonaktif tersebut sudah datang ke Mabes Polri untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan.

"Sekarang malam ini pula diupayakan untuk bisa ditangguhkan," katanya.

Ia mengatakan dikabulkannya penangguhan penahan tersebut, bukan karena tekanan dari pemberitaan. "Hal ini demi untuk kepentingan yang lebih besar," katanya.

Ia juga menyatakan berkas perkara pimpinan KPK tersebut akan tetap dilanjutkan.

"Kita bersama akan menunggu hasil dari kejaksaan dengan harapkan akan bisa diputus di pengadilan agar bisa menentukan kepastian hukum," katanya.

Di bagian lain, ia juga mengatakan Rabu (4/11), tim Tim Pencari Fakta (TPF) akan bertemu dengan tim penyidik polri.

"Besok Kapolri akan bertemu dengan (TPF) untuk menyerahkan seluruh penyidik," katanya.

Sementara itu, Ketua TPF, Adnan Buyung Nasution dan kuasa hukum dua pimpinan KPK nonaktif itu, saat ini berada di Mabes Polri.

Sementara itu pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan belum akan menghentikan penanganan berkas pimpinan KPK nonaktif meski sudah diperdengarkan rekaman rekayasa penetapan tersangka pimpinan komisi tersebut.

"Kan "bola"-nya masih di Mabes (Polri), bukan kejaksaan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, Selasa.

Dua pimpinan KPK itu, Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah, ditahan oleh Mabes Polri sejak Jumat (29/10) dan saat ini Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob Kelapa Dua.

Keduanya dikenakan pasal pemerasan dan penyalahgunaan wenang.

Jampidsus juga menyatakan sampai sekarang berkas kedua pimpinan KPK tersebut, masih diteliti oleh jaksa peneliti atau Jaksa P16.

"Sabarlah masih diteliti seksama (berkas kedua pimpinan KPK)," katanya.

Sebelumnya, Jampidsus menyatakan kedua pimpinan KPK tersebut di dalam berkas tetap dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal pemerasan.

"Keduanya tetap dikenakan pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal pemerasan," katanya.  (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar