KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net"Sekarang sedang kita garap, mudah-mudahan awal tahun depan bisa jalan," kata anggota BP FTZ Batam, I Wayan Subawa.
I Wayan Subawa menyatakan dengan pelayanan perizinan online, maka importir yang hendak memasukkan barang ke daerah pabean FTZ Batam tidak perlu mengurusnya ke kantor BP Batam. Selain itu, menurut dia, pelayanan terbaru itu akan memakan waktu lebih cepat ketimbang mengurus secara manual.
Namun, ia enggan menyebut berapa lama percepatan waktu setelah perizinan online diaktifkan.
Selain untuk perizinan, BP Batam juga akan memberikan penjelasan tentang penerapan FTZ Batam di dunia maya.
"Agar investor asing bisa lebih tahu tentang Batam, karena selama ini, banyak yang belum memahami benar," kata dia.
Dalam dunia maya, BP Batam juga akan melayani tanya jawab dengan perusahaan yang belum memahami aturan di FTZ BBK.
Sementara itu, hingga Oktober 2009, BP Batam memberikan izin kepada sekitar 850 perusahaan impor untuk memasukkan barang ke dalam daerah pabean Kawasan Perdagangan Khusus Batam.
"Sampai saat ini, izin sudah kita berikan kepada sekitar 850 perusahaan," kata Wayan.
Sebanyak 850 perusahaan itu mendaftar sejak FTZ Batam diberlakukan, April 2009.
Perusahaan yang mendaftar, kata dia, sekitar 400 di antaranya adalah industri. Sisanya perdagangan dan jenis usaha lain.
Ia mengatakan saat ini, jumlah perusahaan importir yang mendaftar relatif stabil, ketimbang saat FTZ BBK baru diberlakukan.
"Kalau dulu, seminggu bisa 100 hingga 200 . Sekarang, seminggu hanya satu, stabil," kata dia. (ant/cax)