KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net"Pak Chandra tidak memiliki keterkaitan khusus dengan pak Kaban, silakan dikonfirmasi ke Pak Kaban," kata pengacara Bambang Widjojanto saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Jumat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebut dugaan suap dan atau pemerasan yang dituduhkan kepada pimpinan KPK terkait dengan kedekatan antara seorang berinisial MK dan Chandra Hamzah.
Meski tidak menyebut nama lengkap, Kapolri membenarkan ketika anggota Komisi III Gayus Lumbun bertanya apakah yang dimaksud dengan MK adalah MS Kaban.
Kapolri juga menjelaskan, kedekatan Chandra dengan orang itu berujung pada kedekatan Chandra kepada seorang tokoh N yang diduga adalah Nurcholis Madjid (alm), ayah Nadya Madjid, atau ayah dari mantan istri Chandra M Hamzah.
Kemudian Kapolri melanjutkan, diduga ada penyerahan uang sebesar Rp17 miliar dari Anggoro Widjojo ke MS Kaban yang kemudian juga dinikmati oleh sejumlah oknum KPK.
Bahkan, Kapolri juga mengatakan, Chandra kemudian membuat Anggoro Widjojo tidak bisa masuk Indonesia dengan menerbitkan surat cekal (cegah dan tangkal). Dengan bagitu, kata Kapolri, dugaan aliran uang itu tidak terungkap.
Kepada beberapa media massa, Kaban telah membantah kedekatannya dengan Chandra. Dia juga membantah dugaan aliran uang sebesar Rp17 miliar.
Bambang Widjojanto juga secara tegas membantah pernyataan Kapolri. Menurut dia, tidak ada fakta hukum yang bisa membuktikan kedekatan Chandra dan Kaban serta mengaitkannya dengan dugaan suap.
Menurut Bambang, tim pengacara KPK justru telah menerima pesan dari istri Nurcholis Madjid (alm), yang menyatakan kekecewaan terhadap pernyataan Kapolri.
"Istri almarhum mengirim sms ke kolega kami dan meminta Kapolri untuk menarik ucapan karena ini sangat menista," kata Bambang.
Sementara itu, anggota tim pengacara yang lain, Alexander Lay menjelaskan, ucapan Kapolri itu tanpa disertai dasar kuat dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kapolri menggunakan data yang tidak valid dan setingkat dengan gosip tentang hubungan antara Pak Kaban dan Pak Chandra," kata Alex.
Menurut dia, Chandra sudah mengklarifikasi hal itu kepada tim verifikasi yang diketuai Adnan Buyung Nasution.
Alex juga membantah pernyataan Kapolri tentang upaya menangkal Anggoro Widjojo datang ke Indonesia. Menurut dia, KPK tidak diberi kewenangan untuk menangkal seseorang.
"Pasal 12 ayat (1) huruf b Undang-undang KPK menyatakan KPK hanya bisa mencegah orang pergi ke luar negeri," katanya.
Menurut Alex, kepolisian harus bisa mendefinisikan istilah "cekal" sebagai singkatan dari "cegah" dan "tangkal". Selama ini, KPK hanya melakukan pencegahan.
Bambang Widjojanto menambahkan, RDP antara Kapolri dan Komisi III tidak perlu meributkan soal cekal, jika ada pemahaman yang baik tentang cekal dan Undang-undang KPK.
"Jadi solusinya adalah membaca Undang-undang," kata Bambang. (ant/dar)