< >

Chandra - Bibit Resmi Terima SKPP

Selasa, 01 Desember 2009 22:48
Kapanlagi.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit S Rianto, Selasa, resmi menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Berkas acara penyerahan (BAP) SKPP itu, dilakukan di hadapan Kepala Kejari (Kajari) Jaksel, Untung Setia Ari Muladi, serta di depan tim pengacara kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut di Gedung Kejari Jaksel.

Kajari Jaksel, Untung Setia Ari Muladi, dalam acara penyerahan BAP SKPP itu, mengatakan, bahwa Kajari Jaksel menyerahkan SKPP untuk Chandra M Hamzah dengan Nomor 01/01.14.FT.1/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009.

"SKPP untuk Bibit S Rianto dengan Nomor 02/01.14.FT.1/12/2009 tertanggal 1 Desember 2009," katanya.

BAP SKPP yang disimpan dalam map berwarna merah itu, langsung diserahkan kepada kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Seusai acara tersebut, Bibit S Rianto menyatakan terima kasih atas responsif dari Kejari Jaksel dengan mengeluarkan SKPP.

"Serta Kejari Jaksel telah mendengarkan aspirasi keadilan masyarakat hingga mengeluarkan SKPP," katanya.

Ia menegaskan dirinya sama sekali tidak berbuat seperti yang dituduhkan terhadap dirinya, yakni, tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan wewenang.

"Ke depan, saya mengharapkan adanya kerjasama yang lebih bagus (antara KPK, Kejagung, dan Polri) dalam menangani kasus korupsi," katanya.

Hal senada dikatakan oleh Chandra M Hamzah, yang mengucapkan terima kasih atas adanya SKPP itu.

Saya mengucapkan terima kasih kepada tim delapan yang sudah mengeluarkan rekomendasi, karena tidak ada bukti kuat tuduhan terhadap saya, katanya.

Alasan SKPP

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, menyatakan alasan dihentikannya kasus kedua pimpinan KPK nonaktif itu, secara yuridis bahwa perbuatan kedua tersangka baik Chandra Hamzah dan Bibit S Rianto, meski sudah memenuhi rumusan delik yang disangkakan pasal 12e dan Pasal 23 UU Tipikor.

"Namun dipandang karena kedua tersangka tidak menyadari dampak atas perbuatannya karena perbuatan itu hal yang wajar dalam melaksanakan tugas dan sudah dilakukan oleh pendahulu sebelumnya," katanya.

Seperti diketahui, kedua pimpinan KPK nonaktif tersebut oleh penyidik Mabes Polri dikenai penyalahgunaan wewenang dalam dikeluarkannya surat cegah terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Anggoro Widjojo saat ini dalam status buron setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Jampidsus menyebutkan alasan sosiologis untuk menghentikan penuntutan perkara tersebut, karena adanya suasana yang tidak layak diajukan.

"Karena lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya (kasus pimpinan KPK nonaktif)," katanya.

Alasan lainnya, ia menyebutkan untuk menjaga keterpaduan atau harmonisasi lembaga penegak hukum, yakni, Kejagung, Polri dan KPK, di dalam menjalankan tugasnya memberantasan korupsi.

"Kemudian masyarakat memandang perbuatan kedua tersangka, tidak layak dipertanggungjawabkan kepada keduanya, karena perbuatannya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang memerlukan terobosan hukum," katanya. (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar