< >

Depdagri Rencanakan Pemekaran Daerah

Rabu, 04 November 2009 17:34
Kapanlagi.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa Depdagri sedang mencari cara atau aturan yang efektif agar pemekaran daerah dapat dihentikan sementara (moratorium) tanpa menyalahi aturan yang ada.

"Kita masih mencari ketentuan hukum apa yang akan dipakai untuk itu," kata Gamawan saat Seminar Nasional Kabinet Baru dan Otonomi Daerah yang diselenggarakan oleh Pusat Kajian Kinerja Otonomi Daerah, Lembaga Administrasi Negara (LAN), di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya banyak pihak termasuk Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat wacana agar pemekaran daerah ditunda sementara dengan alasan antara lain tujuan pemekaran daerah ternyata tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Gamawan mengatakan, sejak reformasi sudah 205 daerah yang dimekarkan. Namun dari daerah yang dimekarkan tersebut beberapa daerah belum mandiri karena ada keterbatasan-keterbatasan. "Bahkan menurut Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, 34 daerah hasil pemekaran masuk daerah yang tertinggal. Sehingga ini perlu dibenahi," katanya.

Saat ini daerah yang sedang mengajukan pemekaran, kata Gamawan sebanyak 20 daerah, namun daerah yang ingin melakukan pemekaran masih banyak lagi.

Untuk itu, katanya, perlu jeda waktu untuk membenahi aturan pemekaran daerah tersebut sehingga tujuan yang diinginkan dapat tercapai.

Ia mengatakan, pemekaran daerah tersebut dimungkinkan oleh UU yang ada sehingga perlu dipikirkan instrumen hukum yang akan digunakan agar moratorium pemekaran bisa dilakukan.

"Perangkat yang dipakai (agar penghentian sementara pemekaran daerah dapat dilakukan) apa? Ini yang didiskusikan. Mudah-mudahan ada jalan keluarnya," katanya.

Sebagai contoh, kata Gamawan, jika dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), maka perlu dipikirkan apakah alasan keluarnya perppu itu kuat karena syarat mengeluarkan perppu adalah adanya keadaan darurat dan kegentingan.

Mendagri juga melontarkan alternatif dibuat aturan hukum baru dengan catatan semua pihak sepakat untuk tidak melakukan pemekaran daerah.

Sebenarnya, katanya, cara yang paling efektif adalah membuat undang-undang. Namun, lanjutnya, untuk membuat undang-undang memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Sementara itu Kepala Pusat Kajian Kinerja Otda LAN, Adi Suryanto mengharapkan seminar itu menghasilkan masukan-masukan dan rekomendasi mengenai masalah otonomi daerah bagi kabinet yang baru.

Masukan tersebut antara lain mengenai masalah kebijakan, manajemen dan bila mungkin aspek politik dari adanya otonomi daerah.

Ia mengatakan, pelaksanaan otonomi daerah masih mempunyai persoalan seperti masalah kebijakan (misalnya hubungan pusat-daerah dan lainnya).

Masalah lainnya adalah manajemen karena menurut Adi, terkadang ditemui krisis manajemen di daerah. "Kelembagaan tidak proporsional, di mana PAD (Pendapatan Asli Daerah) kecil tapi kelembagaan besar," katanya. (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar