< >

Diburu Delapan Hari, Dua Pembuat Sabu Tertangkap

Jum'at, 09 Oktober 2009 13:24
Kapanlagi.com - Aparat Polres Jakarta Utara akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pembuat sekaligus pemilik "pabrik" sabu-sabu di Apartemen The Summit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, setelah keduanya diburu selama delapan hari.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Ruddy Sufahriadi di Jakarta, Jumat, mengatakan, kedua tersangka yang merupakan sepasang kekasih itu diringkus dalam taksi di parkiran Sun Rice Garden, Kedoya Selatan, Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (8/10) malam.

Kedua tersangka bernama Nuryanti dan Jefri Haryanto alias Gunawan Haryanto. Sepasang kekasih itu ditangkap saat sedang menjenguk ibu Nurhayati.

Saat ini, kata Kapolres, keduanya sudah mendekam dalam sel tahanan Polsek Kelapa Gading.

Menurut Nuryanti yang berasal di Sidoarjo, Surabaya ini, baru mengenal Jefri empat bulan lalu. Bahkan Nuryanti pun sempat diajak menginap di apartemen Jefri.

Karyawati toko handphone tersebut mengaku, sejak menjalin cinta kasih dengan Jefri, dirinya ikut terjerumus untuk menghisap sabu-sabu.

Akhirnya Nuryanti pun diajak Jefri yang merupakan residivis dari Surabaya dengan kasus narkoba pada 2007 lalu, untuk membuat sabu-sabu.

Jefri dalam membuat sabu-sabu mengajak seorang rekannya berinisial SBT yang saat ini sedang dalam pengejaran. Jefri mengaku dapat meracik sabu-sabu, setelah dirinya ditahan di LP Madaeng Surabaya.

Warga keturunan itu, saat di dalam sel tahanan LP Surabaya, diduga sempat belajar meracik sabu-sabu. Barang terlarang tersebut, dijual ke wilayah Jakarta dan luar kota.

Terungkapnya "pabrik" sabu-sabu yang dibuat di Apartemen The Summit Residence, Blok Everest III, No.10C, di Jl Mandiri Raya, Kelapa Gading Timur, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (30/9) lalu, setelah adanya kebakaran.

Dari dalam apartemen disita sebanyak 59 alat yang digunakan untuk memproduksi sabu-sau. Bahkan, disita pula bukti sabu-sabu sudah jadi seberat 30 gram dan 60 gram yang setengah jadi.

Selain itu, barang bukti berupa bahan sabu-sabu seberat puluhan kilogram jenis Solavatin dan Metanol Tolfen, juga disita.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Ruddy Sufahriadi mengatakan, pembuatan sabu-sabu yang dilakukan sepasang kekasih itu dalam seminggu dapat memproduksi sekitar 100 gram.

Keduanya yang menyewa kamar apartemen tersebut selama tiga bulan, dengan harga sewa Rp39 juta.

Jefri dan Nuryati yang berada di dalam kamar apartemen, pada Rabu (30/9) lalu melaporkan ke satuan pengamanan (satpam) tentang adanya kebakaran di dalam kamar apartemennya.

Ternyata kebakaran berasal dari "filing cabinet" yang terbuat dari plastik di dalam kamar 10 C. Kedua pasang kekasih itu sempat diamankan di pos satpam, tetapi kemudian berhasil kabur.

Petugas keamanan yang memeriksa kamar yang disewa Jefri, menemukan bahan kimia yang digunakan untuk membuat sabu-sabu, yakni Solavatin, Netanol, Tolvena dan HCL.

Asal kepulan asap ternyata disebabkan, Jefri sedang melakukan kegiatan meracik sabu-sabu.

Kombes Pol Ruddy Sufahriadi mengatakan, selain barang bukti tujuh handphone, 11 kartu ATM dan beberapa jenis bahan kimia, dua laptop mobil Honda Jazz pun disita pihak Polsek Kelapa Gading.

Barang bukti sabu-sabu yang disita pun sudah dites oleh BNN yang hasilnya positif sabu-sabu kualitas terbaik.

Ia menambahkan, kamera CCTV apartemen pun saat ini sedang diperiksa untuk mengetahui kegiatan para pembuat sabu-sabu itu. (kpl/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar