KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.netDua orang pengedar sabu-sabu tersebut berhasil dibekuk di dua tempat berbeda, ungkap Kepala Satuan II Direktorat Narkoba Polda Kalsel AKBP Jimmy melalui AKP Yanto Suparwito, Selasa (29/09).
Pembekukan berawal dari adanya informasi yang masuk kepada pihak berwajib, di mana informasi tersebut menjelaskan bahwa adanya peredaran sabu-sabu di kawasan Jalan A.Yani KM 10 Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel, tambahnya.
Setelah dilakukan pengembangan informasi, akhirnya pihak berwajib berhasil mendapatkan satu nama yang diduga pengedar sabu-sabu yaitu Rusdi (32) warga Jalan A.Yani KM 10 Kabupaten Banjar Kalsel.
Usai mendapatkan nama target, pihak berwajib akhirnya melakukan pemancingan dengan meminta Rusdi untuk bertransaksi sabu-sabu seberat 10 gram atau senilai Rp19,5 juta di kawasan Jalan A.Yani KM 10 Kabupaten Banjar.
Tidak merasa bahwa dirinya dijebak, Rusdi lantas mengiyakan ajakan petugas untuk melakukan transaksi.
Setibanya di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya, Rusdi akhirnya berhasil dibekuk beserta 10 gram sabu-sabu.
Namun pihak berwajib tidak puas hanya mendapatkan Rusdi, berdasarkan pengakuan Rusdi dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang bernama Jasran (48) warga Jalan Peramuka Banjarmasin.
Berdasarkan pengakuan Rusdi tersebut, petugas akhirnya menjemput Jasran dan dari tangan Jasran petugas berhasil menyita setidaknya empat paket sabu-sabu seberat lebih kurang 40 gram atau senilai puluhan juta rupiah.
Bersama dengan sejumlah barang bukti tersebut kedua tersangka terpaksa digiring ke Mapolda Kalsel guna mempertanggung jawabkan segala perbuatannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Hingga saat ini pihak Direktorat Narkoba Polda Kalsel masih melakukan penyelidikan guna memastikan asal mula sabu-sabu yang dimiliki kedua tersangka, tegas Yanto. (kpl/bee)