< >

FPDIP Rencana Gulirkan Hak Angket Bank Century

Sabtu, 07 November 2009 14:35
Kapanlagi.com - Fraksi PDI Perjuangan DPR akan mengusulkan hak angket soal dana talangan di Bank Century pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR, pekan depan.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR Gayus Lumbuun, di Jakarta, Sabtu, mengatakan, saat ini sudah ada 56 anggota dewan dari enam fraksi yang menandatangani berkas usulan hak angket Bank Century yang akan digulirkan Fraksi PDI Perjuangan.

"Kita harapkan anggota dewan yang menandatangani berkas usulan hak angket ini terus bertambah sampai hari pelaksanaan rapat Bamus," kata Gayus Lumbuun yang juga Ketua Badan Kehormatan DPR ini.

Dikatakannya, 56 anggota dewan yang telah menandatangani usulan hak angket berasal dari fraksi Gerindra, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golkar, serta PDI Perjuangan.

Sedangkan anggota dewan dari tiga fraksi lainnya yakni fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), serta Partai Demokrat (PD), katanya, belum ada yang menandatangani usulan hak angket tersebut.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR lainnya, Maruarar Sirait mengatakan, usulan hak angket Bank Century tersebut akan disampaikan pada rapat Bamus dan kepada pimpinan DPR.

"Saya optimis usulan hak angket Bank Century itu akan didukung banyak anggota DPR meskipun fraksinya tidak mendukung, karena komitmennya untuk mengungkapkan kebenaran," katanya.

Dikatakannya, PDI Perjuangan bersikap tegas terhadap persoalan aliran dana talangan di Bank Century yang diduga merugikan negara hingga Rp6,7 triliun.

Anggota tim pencari fakta (TPF) internal PDI Perjuangan ini juga mengatakan, sikap tegas PDI Perjuangan didasarkan pada laporan awal BPK soal Bank Century yang melaporkan adanya indikasi tindak pidana pada aliran dana "bailout" dari pemerintah.

Adanya indikasi tindak pidana tersebut, kata dia, yang kemudian disikapi DPR dengan meminta BPK melakukan audit investigasi terhadap Bank Century, tapi sampai saat ini belum ada laporan finalnya.

Menurut anggota Komisi XI DPR ini, penggunaan hak angket dilakukan untuk meminta penjelasan pemerintah soal aliran dana talangan di Bank Century agar duduk persoalan yang sebenarnya menjadi jelas dan transparan. (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar