< >

Hukuman Mantan Bupati Yapen Waropen Bertambah Setahun

Rabu, 04 November 2009 08:38
Kapanlagi.com - Mahkamah Agung (MA) menambah hukuman penjara mantan Bupati Yapen Waropen, Daud Solleman Betawi dari empat tahun menjadi lima tahun penjara terkait kasus penggunaan dana APBD tidak sesuai peruntukannya.

Anggota majelis hakim, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, membenarkan penambahan satu tahun vonis penjara bagi mantan Bupati Yapen Waropen tersebut.

"Permohonan kasasinya dikabulkan oleh MA, namun hukumannya dinaikkan satu tahun menjadi lima tahun," katanya.

Dia menjelaskan keharusan membayar uang pengganti yang dijatuhkan oleh Judex Factie (putusan sebelumnya) diturunkan dari Rp8,8 miliar menjadi Rp2,87 miliar.

Majelis Hakim Agung yang menyidangkan perkara tersebut terdiri dari Mansyur Kartayasa, Krisna Harahap, MS Lumme, Leo Hutagalung dan Imam Harjadi.

Majelis hakim berpendapat bahwa pemohon secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) bukan Pasal 3 Undang-Undang (UU) 31/1999.

"Pemohon terbukti menggunakan APBD tidak sesuai peruntukannya, dan membiayai ambisinya pribadinya mendirikan perusahaan assembling mobil," katanya.

Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Bupati Yapen Waropen, divonis empat tahun penjara dan dijatuhi hukuman denda Rp200 juta serta diharuskan memberikan uang pengganti kepada negara Rp2,873 miliar.

Menurut Ketua Majelis Hakim Sutiyono di Persidangan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, terdakwa telah terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai Bupati Yapen Waropen, Papua.

Untuk itu, Daud dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis hakim juga menyatakan, hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan menyesal akan perbuatannya serta berlaku sopan selama persidangan. (ant/dar)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar


BERITA TERKAIT