< >

Indonesia Memiliki 421 Cekungan Air Tanah

Kamis, 05 November 2009 07:11
Kapanlagi.com - Seorang ahli dari Pusat Lingkungan Geologi (PLG) Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ir Hendri Setiadi mengatakan di Indonesia tercapat 421 Cekungan Air Tanah (CAT).

Ketika menyampaikan makalah saat sosialisasi geologi lingkungan untuk perencanaan tata ruang, di Palangkaraya, Rabu, Hendri Setiadi mengatakan sejak tahun 2000, Badan Geologi Dep ESDM telah memetakan CAT di seluruh wilayah Negara Kesatuan RI terpetakan 421 CAT.

[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]

Dari 421 CAT tersebut, 206 CAT di dalam kabupaten dan kota, 176 CAT lintas kabupaten dan kota, dan 35 CAT lintas provinsi, serta empat CAT lagi berada di lintas negara, katanya dalam makalah berjudul cekungan air tanah sebagai basis pengelolaan air tanah.

Bila dikaitkan dengan amanat undang-undang No 7 tahun 2004, hasil deliniasi CAT di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menunjukkan ada tiga cekungan air tanah lintas provinsi.

Tiga CAT lintas provinsi tersebut, yaitu CAT Palangkaraya- Banjarmasin meliputi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah Kalteng, dan kalimantan Selatan (Kalsel) dengan luas 95.980 Km2.

Kemudian CAT Muarapayang meliputi Kalteng dan Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 1.660 Km2, serta CAT Muaralahai meliputi wilayah Kaltim dan Kalteng dengan luat CAT 4.115 Km2, tambahnya.

Ditambahkan oleh Hendri Setiadi, keberadaan sumber daya air tanah sebagai sumber daya alam yang dapat diperbaharui seringkali menyebabkan kurangnya perhatian konservasi air tanah dan lebih pada pemanfaatannya yang cenderung boros dengan tidak memperhatikan kelestariannya.

Menilik peranan air tanah yang penting dalam menunjang kelangsungan pembangunan dan kehidupan masyarakat, maka air tanah perlu dikelola secara bijaksana agar pemanfaatannya dapat terus berkelanjutan.

Informasi air tanah yang didasarkan atas hasil evaluasi potensi air tanah secara komprehensif perlu diwujudkan, pemahaman potensi air tanah yang tidak berbasis CAT dan mengabaikan kaidah tehnis hidrogeologis lainnya, dikhawatirkan dapat menimbulkan pemahaman tentang potensi air tanah yang tidak tepat.  (ant/bar)




KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar