< >

JPU Bacakan Tuntutan Hukum Prita

Rabu, 04 November 2009 11:35
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang pekan depan akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Prita Mulyasari terdakwa kasus pencemaran nama baik rumah sakit Omni International, Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Sidang Rabu (4/11) hari ini mengagendakan pemanggilan terhadap Prita dan sidang pekan depan JPU akan membacakan tuntutan hukuman terhadap Prita,"ujar pengacara Prita, Slamet Yuwono di Tangerang, Rabu.

Slamet mengatakan, dalam sidang nanti ketua majelis hakim akan mendengarkan kesimpulan keterangan tim pengacara Prita dan JPU yang sebelumnya telah menghadirkan sejumlah saksi ahli dalam sidang sebelumnya.

Kesaksian dari sejumlah saksi ahli yang diajukan JPU dan tim pengacara akan dirangkum dengan melakukan pemanggilan terhadap Prita.

"Dari kesaksian sejumlah saksi ahli itu, nantinya JPU akan menyimpulkan tuntutan hukuman kepada Prita yang akan dibacakan pada sidang Prita pekan depan,"kata Slamet.

Dia meminta JPU untuk berpikir jernih dan arif agar Prita tidak dijerat dengan tuntutan hukuman yang berat, sebaiknya Prita dibebaskan dari segala tuntutan.

Karena dalam keterangan sejumlah saksi ahli dalam sidang sebelumnya, bahwa Prita tidak menyebarkan surat elektronik pencemaran nama baik RS Omni kepada rekan-rekannya seperti yang dituduhkan JPU.

Melainkan terdapat orang yang tidak bertanggung jawab di sebuah situs tersebut yang menyebarkan surat elektronik kepada rekan Prita untuk mencemarkan nama baik RS Omni.

Adapun katanya, apa yang dilakukan Prita tidak bermaksud ingin memojokkan RS Omni, Prita melakukan itu karena mengeluhkan atas buruknya pelayanan RS Omni.

Sementara itu, Jaksa Riyadi mengatakan, ia tidak ingin memberikan pertanyaan kepada saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan sebelumnya, karena justru akan meringankan hukuman terhadap terdakwa Prita.

"Saksi ahli yang dihadirkan tidak paham dengan kasus ini. Mereka boleh mengatakan Prita mengeluh, tetapi bagi RS Omni itu merupakan pencemaran nama baik, jadi subyektif,"kata Riyadi.

JPU pernah mendakwa Prita dengan pasal 27 ayat 3 Undang-undang 11 tahun 2008, tentang informasi dan transaksi elektronik.

Prita mengeluhkan pelayanan kesehatan yang dilakukan RS Omni dengan menyebarkan surat elektronik ke sejumlah rekannya. Tidak terima, RS Omni mendakwa Prita karena melakukan pencemaran nama baik rumah sakit itu. (ant/bee)


KOMENTAR PEMBACA


Berita Yang Paling Banyak Mendapat Komentar