KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net"Konsekuensi logisnya kalau bisa dipenuhi (penyidik polri terkait berkas pimpinan KPK), jaksa harus mengeluarkan P21. Sebaliknya kalau tidak bisa dipenuhi, jaksa konsekuensinya mengembalikan lagi," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy, di Jakarta, Rabu.
[Info untuk Anda: "Semua berita KapanLagi.com bisa dibuka di ponsel. Pastikan layanan GPRS atau 3G Anda sudah aktif, lalu buka mobile internet browser Anda, masukkan alamat: m.kapanlagi.com"]
Sebelumnya, Kejagung mengembalikan lagi berkas kedua pimpinan KPK itu disertai petunjuk (P19) karena ada yang harus dipertajam sangkaannya.
Kedua pimpinan KPK diancam Pasal 12e UU Tipikor tentang Pemerasan dan Pasal 23 UU Tipikor tentang Penyalahgunaan Wewenang.
Marwan menyatakan Kejagung dalam kasus tersebut, bermain di tataran hukum acara saja. "Jaksa tidak punya pretensi apa-apa terhadap kasus ini. Jaksa ingin profesional dan proporsional," katanya. (ant/dar)