KL Favorit
Musik
Blog Selebriti
Bursa Mobil
Bola.net
BERI KOMENTAR
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, hal ini ada aturannya. "Sebelum manggung pihak pengacara Pasha sudah mengajukan surat permohonan untuk manggung di luar kota," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin (30/11).
Bambang menjelaskan, permohonan ini diberikan pengacara Pasha pada hari ditetapkannya sebagai tahanan kota. Pertimbangan diperbolehkannya manggung ke luar kota, menurutnya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Kita mengacu pada KUHAP pasal 22 ayat 2 dan 3, di mana sepanjang tersangka mengajukan izin kepada Kejari atau yang menjatuhkan status penahanan," katanya.
Pemberian izin ini juga menurut Bambang atas dasar pertimbangan kemanusiaan. "Ini atas dasar kemanusiaan, karena tersangka merupakan pencari nafkah untuk keluarganya, anak dan orang tua," jelas Bambang memberi alasan. (ant/dar)
Lihat Profil: Pasha Ungu, Ungu, Okie Agustina
pastinya sih banyak yang tau kok kalo pasha sebenernya ga bersalah 100% terhadap kasus kdrtnya..